KPI Berharap Ada Lembaga Baru untuk Awasi Platfrom Digital
Usulan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi platform digital seperti Netflik dan Youtube mendapat tentangan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menurut Kementerian Kominfo, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak berhak mengawasi maupun melakukan pemblokiran terhadap hal tersebut.
Pihak KPI yang diwakili oleh Hadly Stefano Komisioner KPI pun sepakat jika KPI tidak mempunyai kewenangan penuh untuk mengawasi platform tersebut. Tetapi KPI menyarankan adanya lembaga baru yang didirikan untuk media digital tersebut.
"Hingga saat ini media digital memang bukan wewenang dari KPI. Menurut UU Penyiaran Tahun 2002, KPI memang hanya mengawasi televisi dan radio. Oleh karena itu, kami berharap ada lembaga yang khusus mengawasi media digital ini," ungkap Hadly Stefano usai mengisi seminar Nasional Final LKTIN di Untag Surabaya, Rabu, 27 November 2019.
Menurut Hadly, lembaga yang mengawasi platform digital ini dianggap sangat penting. Tujuannya agar bisa menghasilkan konten yang positif.
"Apa nantinya kewenangan lembaga baru ini ada pada Kominfo atau KPI. Sepenuhnya menjadi kewenangan pembuat UU," katanya.
Kata dia, penting bagi adanya lembaga baru ini. Agar konten negatif seperti hoaks, kekerasan, atau konten seksualitas bisa dicegah dan diawasi pada media digital tersebut.
Hadly mendorong, agar pembuat UU penyiaran dapat benar-benar memperhatikan hal tersebut. Supaya segera jelas lembaga mana yang diberi tanggung jawab untuk mengawasi media digital ini.
Saat ini saja kewenangan KPI untuk mengawasi lembaga penyiaran radio dan televisi sangat terbatas. Misalnya saja soal siaran televisi yang dianggap melanggar. KPI tak bisa langsung memberikan mencabut program siaran yang dianggap melanggar.
Oleh karena itu, dalam rangka untuk menguatkan peran KPI dalam fungsi pengawasan itu, perlu revisi UU Penyiaran. Revisi UU Penyiaran saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Jika revisi ini lancar, maka undang-undang anyar ini akan semakin menguatkan KPI.
Pertama, memberikan kewenangan bagi KPI untuk mencabut program televisi yang dianggap melanggar aturan seperti mengandung konten pornografi. Saat ini KPI hanya memiliki kuasa memberikan sanksi berupa teguran dan denda.
Kedua, audit lembaga rating televisi. KPI akan memiliki wewenang untuk mengoreksi metode rating yang selama ini dipermasalahkan. Ketiga, penguatan struktur KPI dengan menaikkannya dari Eselon II menjadi setara Direktorat Jenderal (Ditjen).