KPI akan Jatuhkan Sanksi Adegan di Ranjang Sinetron Samudra Cinta
Salah satu adegan sinetron Samudra Cinta jadi bahan perbincangan. Banyak kalangan yang dibuat kaget melihat adegan ranjang Rangga Azof dan Haico Van Der Veken tayang di televisi nasional.
Dalam adegan tersebut, Rangga dan Haico saling menindih di atas ranjang. Karakter Haico dan Rangga sendiri diceritakan sebagai sepasang suami istri. Keduanya sedang bercanda dan mengobrol santai.
Ada tiga gambar yang beredar. Dua di antaranya ketika Haico berada di atas tubuh Rangga. Wajah keduanya tampak begitu dekat. Sedangkan di bagian gambar lainnya, Rangga membalikkan posisinya. Kali ini, ia yang menindih tubuh Haico.
Cuplikan adegan itu pun beredar viral di media sosial usai diunggah ulang oleh akun gosip @lambe_turah dan @AREAJULID. Publik menilai adegan tersebut telah melanggar norma kesopanan dan tak layak tayang di jam anak-anak dan remaja.
Netizen Lapor ke KPI
Melihat aksi Rangga dan Haico, netizen langsung meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menanggapi adegan tersebut.
"Trnyata sinetron indonesia ada adegan gini yaa.. baru tau, bukannya lembaga sensor sangat ketat..sampe2 sizuka aja d sensor," komentar salah satu netter.
"Kok bs ya pas bikin sinetron, itu semua disetujui oleh semua pihak? Sutradaranya, produsernya, semualah pokonya," balas netter lain.
"Bus*t ini adegan apaan? Masa kyk gitu ada di tv? Woy @KPI_Pusat jgn anjay aja lu diurusin, coba noh acara tv kita jelek2 diurusin," timpal netter lain.
"Yg kayak gini lulus sensor....yg spongebob di sensor....bahhhh," tambah netter lainnya.
Samudra Cinta merupakan sinetron produksi SinemaArt, yang tayang perdana pada 2 Desember 2019. Sinetron ini tayang setiap hari di SCTV.
Sanksi KPI
Menurut komisioner KPI, Nuning Rodiah telah ada 77 pengaduan yang dilaporkan pada KPI baik secara pesan WhatsApp atau media sosial.
“Iya jadi ada macem-macem ya laporan ke KPI itu bisa lewat SMS, bisa lewat WA, bisa sosial media. Tapi dari yang masuk itu yang sudah diverifikasi karena ada banyak lagi yang hanya retweet-retweet, mention yang tidak dimasukkan. Sebenarnya itu banyak pengaduan tentang hal tersebut,” kata Nuning.
Menurut Nuning, adegan suami istri tersebut dinilai tidak layak ditayangkan di jam 20.00 WIB. Televisi dikatakan harus proporsional dalam menggambarkan relasi suami istri.
“Adegan tersebut tidak sesuai dengan norma kesopanan dan tidak layak ditayangkan di jam anak, meskipun konteksnya adalah relasi suami istri. Namun, tidak selayaknya tayangan tersebut ditayangkan di jam anak dan remaja,” lanjut Nuning.
Ia pun menegaskan bahwa hal yang berkaitan dengan sensor adalah kewenang LSF (Lembaga Sensor Film). Sedangkan KPI melakukan pengawasan pasca tayang.
“Kita mengawasi ya bersamaan dengan ketika masyarakat menonton. Pra tayang adalah tanggung jawab TV untuk mendapat STLS (Surat Tanda Lulus Sementara) dan melakukan QC (quality control) di internal TV,” kata Nuning.
Sedangkan untuk sanksi pihak KPI akan berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPSS). Mereka akan segera merilis sanksi tersebut di laman website resmi.
“Sanksinya nanti hasilnya di KPI sesuai dengan P3SPS dan Undang-Undang Penyiaran, kita akan berikan sanksi administrasi di antaranya teguran tertulis, ada penghentian sementara, ada pengurangan durasi. Tapi nanti untuk sanksi secara resmi akan dipublikasikan di website kami. Sekarang sedang proses dirapatkan,” ujar Nuning.
Advertisement