KPAI Rencanakan Rehab Korban dan Pelaku Perundungan Anak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengupayakan proses rehabilitasi bagi siswa korban perundungan, MS, usia 13 tahun, pasca jarinya diamputasi. Upaya yang sama juga dilakukan untuk pelaku perundungan. Mereka berencana melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Malang.
"Kami ingin memastikan rehabilitasi baik itu untuk anak korban juga anak saksi kami akan meminta hak rehabilitasi dengan untuk anak-anak ini. Besok (Kamis, 13 Februari 2020) kami akan rakor dengan Pemkot Malang dan OPD terkait," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti pada Rabu 12 Februari 2020.
Hak rehabilitasi kata Retno berfungsi untuk pemulihan kondisi psikologis korban dan pelaku serta memberikan rasa nyaman dan aman di sekolah bagi korban pun pelaku. "Hak rehabilitasi ini juga agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi," terang Retno.
Selain itu, kedatangan Retno ke Malang adalah untuk memeriksa proses hukum siswa MS yang ditangani Polresta Malang Kota, apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Dari hasil pemeriksaan polisi sejauh ini proses sudah sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak," ujarnya.
Retno juga masih menunggu hasil pemeriksaan polisi secara utuh, karena keterangan dari korban MS, belum bisa digali akibat kondisi psikologisnya belum pulih. "Kasus ini belum final, karena ananda korban belum bisa dimintai keterangannya. Anak-anak tidak bisa dipaksakan juga. Lembaga Perlindungan Saksi dan Anak (LPSA) juga turut mendampingi agar korban tidak mendapatkan tekanan dari manapun," terangnya.
Untuk diketahui seorang siswa SMPN 16 Malang inisial MS, usia 13 tahun, menjadi korban perundungan. Dia menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh tujuh orang temannnya sendiri.
Akibat perundungan ini, jari tengah MS memar sampai harus diamputasi. Siswa kelas VII tersebut saat ini dirawat di RS Lavallete, Kota Malang.
Kepala SMPN 16 Malang, Syamsul Arifin membenarkan adanya kejadian. Dia menyebut jika kejadian itu sebenarnya terjadi pada 15 Januari 2020, lalu.
Dari kasus itu Polresta Malang Kota menetapkan dua orang anak berinisial WS dan RK, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap MS. WS merupakan siswa kelas VIII, sementara RK siswa kelas VII di SMP Negeri 16 Kota Malang.
Advertisement