KPAI Minta Sekolah Tak Sanksi Siswa Nunggak SPP di Masa Pandemi
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan kepada penyelenggara pendidikan jangan menjatuhkan sanksi apapun kepada siswa yang menunggak SPP di tengah pandemi covid-19.
"Membayar SPP memang kewajiban pelajar. Namun, pada situasi saat ini sangat tidak elok ketika pihak sekolah memberi sanksi siswa yang nunggak. Anak tidak boleh diancam apalagi diberi sanksi," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, Minggu, 24 Januari 2021.
Menurut Retno, KPAI menerima beberapa orang tua murid yang anaknya tidak bisa mengikuti pelajaran karena menunggak SPP. Laporan itu, antara lain berasal dari DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat dan Bali.
Melarang anak didik untuk mengikuti pelajaran karena nunggak SPP, harus dihindari. Karena UUD 45 mengamanatkan memperoleh pendidikan adalah hak setiap warganegara.
Masalah yang diadukan terkait SPP diantaranya menyangkut permintaan keringanan besaran uang SPP mengingat semua siswa belajar dari rumah (BDR) atau dikenal dengan istilah PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh).
Dasar permintaan orangtua adalah karena terdampak ekonomi akibat pandemi covid 19. Sementara, pengeluaran masa lalu yang berkurang karena tak ada aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM).
Selain itu, adanya "ancaman" pihak sekolah kalau tidak mencicil atau membayar tunggakan SPP, maka siswa yang tidak dapat mengikuti ujian semester akhir. Ini artinya akan meningkat pada kenaikan kelas siswa.
Ada yang ingin pindah ke sekolah negeri atau sekolah swasta yang lebih murah, namun terkendala dokumen rapor hasil belajar dan surat pindah dari sekolah asal tidak diberikan selama SPP yang tertunggak belum dilunasi.
Padahal orang tua memang tidak mampu membayar tunggakan tersebut karena terdampak ekonomi dari pandemi covid 19, meski diberi keringanan dan dapat dicicil. Dengan tidak memberi dokumen dan surat pindah, berarti akan kesulitan mencari sekolah baru.
Kasus terbaru yang diterima KPAI, orang tua siswa mengaku diminta pihak yayasan mengundurkan diri karena menunggak SPP sejak April 2020. Adapun besaran SPP adalah Rp 1.080.000 sampai Rp 1.250.000 per bulan.
Akibatnya, dokumen rapor dan surat pindah tidak diberikan sebelum tunggakan dilunasi, padahal pihak orang tua mengalami kesulitan ekonomi sejak masa pandemi covid 19.