KPAI: Fenomena Judi Online Menjamur di Kalangan Pelajar
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) per 2023 mencatat bahwa terdapat sekitar Rp200 triliun uang yang mengalir terkait judi online yang berasal dari 157 juta transaksi.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) resah dengan fenomena judi online tidak hanya terbatas pada usia matang saja. Namun, judi online pun sudah mulai menjamur di usia rawan, khususnya anak-anak dan pelajar.
Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak menemukan fakta bahwa 12.000 siswa bermain gim daring disponsori oleh judi online. Sekitar 2.000 siswa langsung mengakses judi online.
KPAI pun mendesak agar Kementerian Komunikasi dan Informatika memperkuat perannya sebagai kementerian yang memiliki otoritas kuat di bidang digital untuk memberantas judi online tersebut.
"Saya sampaikan negara tidak boleh kalah, karena ini menyangkut masa depan anak-anak," ujar Anggota KPAI Sub Klaster Anak Korban Cybercrime/Pornografi, Kawiyan.
"Dampak judi online terhadap anak-anak luar biasa, dan hal tersebut dapat merusak moral anak serta prestasi belajarnya juga menurun," imbuhnya.
KPAI mendorong semua pihak untuk melakukan literasi kepada anak-anak terkait penggunaan internet yang sehat dan positif.
"Kita juga harus melakukan literasi kepada anak-anak, jika mereka tersambung dengan internet, mereka harus diedukasi. Jangan misalnya dipakai untuk judi online atau membuka konten negatif lainnya. Mereka harus diedukasi supaya memanfaatkan internet untuk kepentingan yang baik," ungkap Kawiyan.
Di sisi lain, seruan "Pelajar Stop Judi Online" diluncurkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Pendidikan Tinggi.