KPAI Dorong Kepolsian Tuntaskan Kasus Aniaya Santri di Kediri
Merespons terjadinya peristiwa penganiayaan yang menyebabkan seorang santri pondok pesantren di wilayah Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri meninggal dunia.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) datang berkunjung ke Kediri. Salah satu tempat yang dikunjungi, yaitu Kantor Kemenag Kabupaten Kediri. Sesampainya di kantor Kemenag KPAI menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait membahas permasalahan yang sedang terjadi sekarang.
"Di sini kami melakukan pengawasan secara langsung, tentu sesuai mandat UU Perlindungan Anak, kami ingin memastikan bahwa karena ini menyangkut persoalan anak maka perlindungan anak harus diberikan, terutama pada keluarga korban. Juga anak yang berkonflik dengan hukum," terang Aris Adi Laksono, Komisioner KPAI bidang Pendidikan Waktu Luang dan Budaya, Jumat 1 Maret 2024.
Menurutnya, karena pelaku berstatus masih di bawah umur, yang bersangkutan memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, mendapatkan pemulihan sampai dengan rehabilitasi sosial. Selain itu, KPAI juga mendorong adanya pendampingan psikologis untuk pihak keluarga korban.
"Mendorong juga adanya kepedulian sosial dengan pemberian santunan, karena itu merupakan bagian dari perintah Undang-undang perlindungan anak," katanya.
Persoalan ini, kata dia,.tidak bisa diselesaikan secara sendirian oleh Kementerian Agama. Tetapi juga harus dibantu melibatkan unsur lainnya seperti kepolisian, UPD serta DP3A.
Dalam pertemuan itu, KPAI memberikan rekomendasi untuk mendorong secepatnya proses hukum yang saat ini sedang berjalan di tingkat kepolisian.
"Dari proses ini keputusannya seperti apa, kita harus menghormati dan mendukung bersama-sama. Tadi komitmen dari Kemenag maupun UPTD lain akan membantu kepolisian. Kami juga minta institusi pondok pesantren untuk memberikan informasi selengkapnya," ungkapnya.
"Yang pasti karena ini persoalan anak karena perintah undang-undang harus cepat selesai, harus cepat tertangani keadilan untuk keluarga Korban bisa diwujudkan sambil pemenuhan hak lain baik keluarga korban maupun anak yang berkonflik hukum," tambahnya.