Kotak Kosong Menang
Pilkada 2024 banyak calon tunggal yang melawan kotak kosong. Total daerah yang pasangan calonnya melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 ada 41. Jumlah tersebut terdiri dari 1 provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota.
Tercatat, kemenangan kotak kosong pertama terjadi pada Pilkada 2018 di Makassar, di mana pasangan calon Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika kalah dari kotak kosong.
Terkini, para relawan klaim kemenangan kotak kosong pada Pilwalkot Pangkalpinang 2024, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menjadi sejarah demokrasi daerah. Kotak kosong unggul dengan perolehan suara 60 persen, mengalahkan calon tunggal Maulan Aklil-Hakim.
Lantas apa yang terjadi jika kotak kosong menang lawan calon tunggal?
Info Grafis Kotak Kosong Menang
Relawan kotak kosong umumkan kemenangan Pemilihan Walikota (Pilwalkot) di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu 27 November 2024 malam. Warga cukur gundul rayakan kemenangan kotak kosong.
Kotak kosong nomor urut 1 unggul perolehan suara 60 persen versi quick count, mengalahkan calon tunggal, nomor urut 2 yakni Maulan Aklil dan Masagus Hakim. Mereka diusung PDIP.
Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, calon tunggal dinyatakan sebagai pemenang Pilkada jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah. Namun, calon tunggal dianggap kalah jika tak mencapai suara lebih dari 50 persen suara sah.
Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya, bunyi Pasal 54D ayat (2).
Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan, bunyi Pasal 54D ayat (3).
Pemerintah menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota, bunyi Pasal 54D ayat (4).