Kota Surabaya Harus Dipimpin Figur Yang Bersih
Pakar Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), I Wayan Titip Sulaksana, berkomentar terkait Kepala Bappeko Eri Cahyadi yang dikabarkan akan maju dalam Pilwali Surabaya 2020 mendatang.
"Fenomena ngawur, pejabat cacat hukum, tapi dikampanyekan. Sementara pejabat yang baik dan tanpa cacat hukum tidak," ujarnya, Minggu 8 Desember 2019.
Menurut Wayan, nama Eri Cahyadi pernah disebut terlibat dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. Selain nama Eri, saat itu nama anak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Bernardi juga turut disebut. Dan keduanya sudah pernah diperiksa pihak kepolisian Polda Jatim.
Nama Eri turut disebut karena dia dianggap tahu persis proses perizinan gedung sebelah RS Siloam.
Sebab, sebelum menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko), Eri merupakan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kota Surabaya yang membawahi perizinan.
Dalam perkara amblesnya jalan raya Gubeng, Eri sudah diperiksa dua kali. Eri diperiksa sebagai saksi.
Wayan beranggapan, ini bukan lagi menjadi rahasia umum lagi, dalam urusan perizinan banyak kepentingan pemberi izin.
"Kalau bisa dipersulit, kenapa dipermudah? Pada tahap ini sudah lazim terjadi gratifikasi, pemerasan oleh pemberi izin. Semisal pungli, untuk itulah kenapa dinas perijinan menjadi lahan basah bagi ASN," katanya.
Sebab itu, lanjut Wayan, dalam keseharian ASN di bagian perizinan jauh lebih makmur dibanding dinas lain. Hal itu juga bisa dilihat dari gaya hidup keseharian.
Wayan berharap calon wali kota Surabaya nanti adalah orang yang bersih. Karena bagaimana pun juga itu akan memberikan tingkat kepercayaan yang lebih tinggi lagi di masyarakat.
Dimintai pendapat soal anak Wali Kota Risma, Fuad yang belum dihadirkan dalam pengadilan, menurut Wayan kehadiran Fuad seharusnya menjadi kewajiban.
"Ada apa putra wali kota tidak dihadirkan dalam persidangan? Advokat terdakwa dapat memohon pada majelis hakim agar saksi yang bersangkutan dihadirkan," katanya.
Jika nanti dihadirkan, jelas Wayan, kasus pidana amblesnya Gubeng bisa menemui titik terang.
"Karena ada diskriminasi, maklum anak pejabat. Andai kata yang bersangkutan bukan anak pejabat, tentu lain lagi perlakuan aparat penegak hukum," katanya.
Advertisement