Kota Probolinggo Keluar dari Angka Kemiskinan Ekstrem
Pada 2024 ini Kota Probolinggo telah keluar dari predikat kota dengan kemiskinan ekstrem melalui berbagai program. Padahal pada 2023 lalu, di Kota Bayuangga itu masih tersisa sekitar 290 warga miskin ekstrem.
"Melalui berbagai program intervensi termasuk Bantuan Tunai Langsung (BLT) dan bansos, dan program-program lainnya, membuahkan hasil. Pada 2024, Kota Probolinggo berhasil keluar dari angka kemiskinan ekstrem," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Probolinggo, Rey Suwigtyo kepada wartawan, Rabu, 27 Maret 2024.
Termasuk bantuan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang besarannya Rp 3 juta/kepala keluarga (KK), dengan rincian per bulan Rp300.000 selama 10 bulan.
Kemudian melalui berbagai program tersebut, pemerintah pusat menganggap, kemiskinan ekstrem di Kota Probolinggo sudah tidak ada. Ini karena semua warga yang miskin ekstrem telah terjangkau bantuan.
Pemkot Probolinggo melalui bantuan dari Provinsi Jatim juga telah memasang sambungan listrik gratis kepada warga yang rumahnya belum teraliri listrik. Tahun 2024 ini, Dinsos juga sedang mengusulkan kembali penyambungan listrik.
"Sampai saat ini warga miskin di Kota Probolinggo sudah mendapat bantuan sehingga angka kemiskinan ekstrem sudah 0. Namun untuk warga miskin masih tetap ada, tetapi bukan miskin ekstrem," ujar Tiyok, panggilan akrab Rey Suwigtyo.
Agar tidak ada lagi kemiskinan ekstrem, serta menekan angka kemiskinan, Dinsos akan terus mengintervensi dengan memberikan bantuan mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT, serta bantuan lain yang tiap tahun diberikan.
"Harapan saya angka kemiskinan ini dapat terus diturunkan dengan kerja sama masyarakat yang memanfaatkan berbagai layanan gratis, mulai pendidikan, hingga kesehatan yang ada di Kota Probolinggo," kata mantan Kepala Bappeda dan Litbang itu.
Selama ini memang dibedakan miskin dan miskin ekstrem. Berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar. Yaitu, kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tetapi juga akses pada layanan sosial.
Berdasarkan Bank Dunia, penduduk miskin ekstrem adalah penduduk yang memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak lebih dari USD 1,9 PPP (Purchasing Power Parity) atau setara dengan Rp10.739/orang/hari atau Rp322.170/orang/bulan.
Advertisement