Kota Pekalongan Deklarasi Bebas Pekerja Anak, Surabaya Ditunggu
Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah deklarasi Bebas Pekerja Anak Tahun 2022. Kota industri batik berlokasi di pinggir pantai utara Jawa ini, mendapat apresiasi dari pelbagai pihak.
Deklarasi ini tentu menjadi inspirasi daerah lain untuk mengikuti, di antaranya Kota Surabaya. Juga sejumlah daerah di Jawa Timur yang terdapat pantai dimana kerap ditemukan anak di bawah umur yang bekerja.
Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Pekalongan yang mendeklarasikan Kota Pekalongan Bebas Pekerja Anak Tahun 2022. Kegiatan tersebut dalam rangka mendukung Program Nasional mewujudkan Indonesia Bebas Pekerja Anak.
"Harapan Ibu Menteri, semoga melalui Deklarasi Kota Pekalongan Bebas Pekerja Anak bisa menjadi contoh praktik baik bagi daerah-daerah lain, khususnya Kabupaten/Kota lain dalam mendukung Program Nasional mewujudkan Indonesia Bebas Pekerja Anak," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang di Kota Pekalongan, dikutip di laman Kemnaker Senin 14 November 2022.
Haiyani Rumondang mengatakan, deklarasi menjadi modal utama dalam mewujudkan Indonesia Bebas Pekerja Anak. Hanya saja, terwujudnya program tersebut tidak hanya dilihat dari tidak adanya anak yang dipekerjakan di sebuah perusahaan, namun lebih kepada dampak luas lainnya.
"Deklarasi Kota Pekalongan Bebas Pekerja Anak ini mengandung maksud bahwa komitmen kita bersama, di mana anak-anak memang harus diberikan waktu bermain, dan diberikan haknya untuk mendapatkan kasih sayang orang tua dibandingkan bekerja," terangnya.
Haiyani mengajak perusahaan untuk meningkatkan kesadaran bahwa mempekerjakan anak-anak itu merupakan hal yang tidak baik dari sisi hak anak
Menurut Haiyani, permasalahan pekerja anak sangatlah kompleks, sehingga dalam penanganannya memerlukan berbagai macam cara dan strategi yang baik. "Keberadaan anak di dunia kerja tidak bisa kita biarkan, khususnya mereka yang memasuki dunia kerja dalam usia sangat muda dan berada pada lingkungan kerja yang berbahaya atau bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak," ucapnya.
Sebelumnya Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melarang perusahaan mempekerjakan anak yang masih di bawah umur sebagai upaya mendukung terwujudnya daerah ini sebagai "Kota Layak Anak 2022".
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan, Sabaryo Pramono di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya menghapus pekerja anak terutama dalam bentuk pekerjaan terburuk bagi anak
"Kami serius dan tegas dalam melakukan berbagai upaya konkret untuk mengurangi pekerja anak melalui pencanangan kegiatan ke perusahaan-perusahaan dalam rangka deklarasi perusahaan bebas pekerja anak mulai 10 sampai 31 Oktober 2022," katanya dikutip Antara.