Kota Pasuruan Terapkan Sidang di Tempat Bagi Pelanggar Prokes
Pemerintah Kota Pasuruan melaksanakan sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan. Hari pertama operasi yustisisi tersebut diterapkan ada belasan pelanggar, tapi untungnya hanya pelanggaran ringan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan Nur Fadholi mengungkapkan, Senin, 12 Juli 2021 merupakan hari pertama penerapan sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi.
"Hari pertama tidak banyak pelanggaran. Sekitar belasan saja, kebanyakan tidak pakai masker. Mereka kebanyakan makan di warung", ujar Fadholi.
Sidang yang dilaksanakan di Pasar Kebonagung Kota Pasuruan tersebut memang ditujukan untuk mengajak masyarakat patuh prokes dan PPKM.
"Tapi kami tetap mengedepankan humanisme. Misal, ada yang mengaku ndak bawa masker oleh tim satgas kemudian dikasih. Sebagaimana pesan Pak Walikota agar tetap humanis," katanya.
Selanjutnya, sidang pelanggar PPKM darurat dilanjutkan malam hari di tempat berbeda.
Di sisi lain, Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meminta warganya untuk patuh terhadap prokes dan aturan PPKM darurat.
"Jangan sampai nanti kalau melanggar kemudian alasan tidak tahu. Sebab, sosialisasi lewat kelurahan kami gencarkan," ungkap mantan Wakil Gubernur Jawa Timur dua periode itu.