Kota Pasuruan Mulai Pembelajaran Tatap Muka
Pemerintah Kota Pasuruan memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas per hari ini, Rabu, 1 September 2021.
“Alhamdulillah mulai pagi tadi sudah dimulai PTM terbatas. Maksimal 30 persen dari kapasitas kelas,” kata Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul).
Pantauan hari ini, kata Gus Ipul, PTM digelar dengan sukses. Para pelajar juga antusias mengikuti kembali pembelajaran tatap mula.
Untuk PTM kali ini, maksimal pembelajaran hanya 4 jam pelajaran (1 jam pelajaran 30 menit). Artinya maksimal pelajar masuk sekolah selama 2 jam.
Seluruh murid juga dilarang jajan di sekolah dan harus membawa bekal dari rumah. Serta harus diantar orang tua hingga ke sekolah.
Untuk tahap awal, kapasitas siswa hanya 30 persen yang mengikuti PTM Terbatas. Namun jika vaksinasi untuk pelajar sudah selesai 100 persen kemungkinan bisa dinaikkan kapasitasnya menjadi 50 persen.
“Hari ini juga dimulai vaksinasi untuk pelajar SMP dan SMA. Vaksinasi untuk pelajar kita targetkan seminggu ini selesai,” kata Gus Ipul.
Vaksinasi sendiri digelar mulai hari ini di puskesmas sehingga tidak mengganggu proses PTM.
Untuk hari pertama vaksinasi kali ini ada 3.000 pelajar SMP dan SMA yang divaksin. Untuk selanjutnya mulai Kamis (2/9) besok vaksinasi akan dilakukan untuk 1.500 pelajar perhari di bagi di seluruh puskesmas yang ada.
Target vaksinasi ini akan menyasar 20 ribuan pelajar SMP-SMA baik negeri maupun swasta.
Pemerintah pusat telah menurunkan level Kota Pasuruan dari level IV ke level III dan kini turun lagi ke level II. Jumlah kematian Covid di RSU Dr R Soedarsono, Purut Kota Pasuruan rata-rata juga sudah 0 kasus.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tertanggal 9 Agustus 2021, maka daerah yang masuk level III seperti Kota Pasuruan bisa menggelar PTM.
Dalam Instruksi Mendagri ini disebutkan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440- 717 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi maka pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Batas 50 persen dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB yang maksimal bisa sampai 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Sedangkan untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Advertisement