Kota Pasuruan Bentuk 5 Kampung Restorative Justice
Kota Pasuruan kini memiliki lima titik Kampung Restorative Justice. Lima titik ini terbagi di lima kelurahan yang ada di Kecamatan Panggungrejo.
“Kampung Reatorative Justice merupakan program Kejaksaan Agung yang ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan,” kata Walikota Pasuruan Saifullah Yusuf saat melaunching Kampung Restorative Justice di Panggungrejo, Senin 4 April 2022.
Restorative Justice sendiri merupakan keadilan restoratif yang bertujuan akhir untuk pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan menekankan pada pembalasan.
Pembentukan Kampung Restorative Justice sendiri tertuang dalam Peraturan Kejaksaan RI No 15 tahun 2020. Restorative Justice mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan berbasis kebutuhan korban, pelaku dan lingkungan terdampak pidana.
Sebanyak lima kelurahan Restorative Justice di Kota Pasuruan berada di Kelurahan Tambaan, Ngemplakrejo, Bugul Lor, Pekuncen dan Petamanan. Sebelumnya, pada 24 Maret 2022 lalu, juga telah dilaunching Kampung Restorative Justice pertama yakni di Kelurahan Petahunan.
“Saya menyambut baik dan mendukung penuh inisiasi Kajari yang membentuk lima Kampung Restorative Justice ini,” kata Gus Ipul.
Gus Ipul berharap Kampung Restorative Justice ini bisa bermanfaat dalam menyelesaikan masalah hukum di dalam masyarakat.
Penyelesaian hukum di Restorative Justice akan mengedepankan kearifan lokal dengan cara kekeluargaan dan musyawarah, sehingga memunculkan solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak.
“Penyelesaian akan dimediasi para tokoh agama dan masyarakat sehingga memberikan keadilan bagi pelaku maupun korban,” ujarnya.
Tidak semua kasus bisa melalui Restorative Justice. Syarat Restorative Justice hanyalah mereka yang belum pernah tersandung kasus hukum dan kasusnya harus dengan ancaman kurang dari 5 tahun.
“Contohnya pencurian dengan nilai di bawah Rp2,5 juta. Jadi tidak semua kasus harus berakhir di pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, turut hadir dalam launching Restorative Justice ini Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wakil Walikota Pasuruan, Ketua DPRD Kota Pasuruan, Sekretaris Daerah serta beberapa tokoh masyarakat.