Kota Padang akan Berlakukan Jam Malam Khusus untuk Remaja
Remaja di Kota Padang, Sumatera Barat akan dikenai jam malam. Pukul 23.00 para remaja sudah harus masuk rumah, tidak boleh lagi berkeliaran di jalanan.
Saat ini aturan jam malam bagi remaja itu sedang dimasukkan ke dalam Perda Ketertiban Umum yang direviisi, untuk mencegah kenakalan remaja yang sering terjadi di Kota Padang.
Menurut ketua Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Perubahan Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum Budi Syahrial, dalam Perda yang direvisi tersebut akan diberlakukan pengawasan jam malam untuk remaja yaitu hanya boleh keluar malam sampai jam 23.00 WIB, jika tidak di bawah pengawasan orang tua.
Ia juga mengatakan untuk meningkatkan keamanan di Kota Padang, pemerintah tidak bisa berharap sepenuhnya ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Untuk itu akan dibentuk satuan perlindungan masyarakat (Satpinmas) di setiap RW terdiri atas 10 orang dan perlindungan masyarakat (Linmas) tingkat RT yang berasal dari masyarakat setempat," kata Budi Syahrial.
Rencana jam malam untuk remaja Kota Padang itu mendapat dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang. MUI mendukung aturan pemerintah yang akan memberlakukan jam malam bagi remaja di Kota Padang.
Ketua MUI Kota Padang Duski Samad di Padang, Rabu, mendukung penuh usulan peraturan daerah tersebut yang akan memberlakukan pengawasan jam malam untuk remaja yaitu hanya boleh keluar rumah sampai 23.00 WIB.
"Bahkan kalau bisa, MUI sendiri mengusulkan sampai 22.00 WIB remaja di Padang tidak dibolehkan lagi keluar rumah. Jika tidak ada lagi urusan penting yang harus diselesaikan di luar rumah," kata dia.
Hal itu bertujuan untuk meminimalkan jumlah korban akibat tawuran, balap liar, dan lain sebagainya yang dilakukan oleh sekelompok remaja pada malam hari.
"Tentunya jika terus dibiarkan, tindakan tersebut dapat merugikan banyak orang," kata dia.
Menurut dia tidak hanya memberlakukan jam malam bagi remaja. Namun peranan masyarakat juga penting untuk meminimalkan kasus kenakalan remaja tersebut.
Tentunya ikut mengawasi dan menegur para remaja yang masih berkeluyuran di luar rumah pada malam hari.
Ia juga mengimbau pada para orang tua supaya memberikan perhatian khusus pada anak-anak dan melarang anak keluar rumah jika tidak ada keperluan yang penting yang harus dilakukan pada malam hari di luar rumah. (ant)