Kota Malang Terapkan PPKM Darurat, Sutiaji: Lebih Ketat dari PSBB
Pemkot Malang resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Keputusan tersebut diambil usai melakukan rakor bersama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Luhur Binsar Panjaitan secara virtual di Balaikota Malang.
“Hasil rakor tadi membahas penerapan dan pemberlakuan PPKM mikro darurat se-Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Pemberlakuan ini sesuai keinginan kami akan dilakukan secara nasional, anpa klasifikasi tertentu. Namun, diawali dari wilayah Jawa-Bali secara serentak," ujar Walikota Malang, Sutiaji, Kamis 1 Juli 2021.
Sutiaji mengatakan, dalam PPKM darurat ini implementasinya lebih ketat dari pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beberapa waktu lalu.
“Sebab, di pintu masuk (perbatasan wilayah) ada pengawalan. Kemudian, ditambah penguatan PPKM Mikro. Ini yang benar-benar ditekankan, pengaturan lalu lintas orang di tingkat RT/RW dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Lanjut Sutiaji, pembatasan kegiatan melalui pemberlakuan jam malam dibatasi hingga pukul 20.00 WIB di pusat-pusat keramaian, seperti mall, kafe, restoran dan tempat lainnya.
“Untuk mal dan aktivitas masyarakat dibatasi pukul 20.00 WIB. Kemudian, untuk tempat makan, tidak boleh makan di tempat, harus pulang. Sebab, dikhawatirkan, ketika makan di sana, bisa membahayakan jika membuka masker. Kami, selaku kepala daerah, (mengikuti) apa yg diputuskan pusat,” ujarnya.
Sementara itu untuk skema penyekatan di daerah perbatasan kata Sutiaji akan diatur lebih lanjut dengan dua kepala daerah lainnya di Malang Raya yaitu Kota Batu dan Kabupaten Malang.
“Malam ini kami akan adakan rapat koordinasi bersama Forkopimda Jawa Timur. Kami juga ingin memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa covid tidak bisa dianggap remeh. Maka, penyelesaiannya harus bersama-sama,” katanya.
Advertisement