Kota Malang Raih SAKIP dengan Predikat BB
Pemerintah Kota Malang terus melakukan perbaikan pada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Atas kerja keras tersebut, Nilai BB mampu diraih SAKIP Kota Malang untuk periode tahun 2018.
Ini merupakan skor BB yang ketiga kalinya setelah periode pelaporan tahun 2016 dan 2017. Piagam penghargaan diterima secara langsung Wali Kota Malang Sutiaji dari Menteri PAN RB RI, Syafruddin di Hotel Golden Tulip Galaksi Banjarmasin Kalimantan Selatan pada Rabu 6 Februari 2019.
"Penghargaan ini wujud dari komitmen Pemerintah Kota untuk senantiasa mengedepankan kinerja yang berbasis pada mutu pelayanan publik dan outcome. Dan, itu patut kita syukuri, meskipun masih banyak hal yang perlu terus ditingkatkan karena 3 (tiga) tahun kita stagn (berhenti) di BB.
"Tentu, kita akan terus memacu agar pada saatnya kota Malang harus mampu meraih skor A. Oleh karenanya perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan terus kita bangun, yang salah satu instrumen kita lakukan di 2019 adalah program Lelang Kinerja," ujar Sutiaji, Walikota Malang.
"Kami berharap melalui lelang kinerja, orientasi pada outcome makin kuat, target terukur jelas dengan komposisi anggaran yang terukur pula.
"Selaras hal itu, rightsizing atau restrukturisasi SOTK juga kita lakukan dalam rangka fokus tusi (tugas fungsi) sehingga tidak terjadi tumpang tindih fungsi yang itu tentu menjadikan in efisiensi. Semoga tahun berikutnya dengan disertai langkah langkah tersebut, nilai A mampu kita raih, "ujar Sutiaji penuh optimis.
Mengusung semangat peningkatan mutu kinerja, ajang penyerahan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja Provinsi dan Kabupaten/Kota Wilayah II yang digelar oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) RI ini diharapkan mampu mewujudkan akuntabilitas kinerja dengan tepat waktu dan tepat prosedur dalam tahapan pelaksanaan mekanisme tahunan di masing-masing Pemerintah Daerah sehingga penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan akuntabel dapat terlaksana dengan baik.
Muhammad Yusuf Ateh, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Kinerja Aparatur dan Pengawasan PAN RB RI, menjelaskan hal itu pada acara yang diikuti gubernur, wali kota dan bupati se-wilayah II Pemerintah Daerah ini, dihelat dalam rangka mengaktualisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
"Sebagai katalisator efisiensi anggaran, SAKIP harus mampu mendorong program Pemda berorientasi pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat," kata Yusuf Ateh.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi kepada kabupaten/kota yang telah melakukan upaya-upaya perbaikan nyata bagi peningkatan efisiensi birokrasi. "Saya mengharapkan agar kabupaten/kota tetap berupaya mengoptimalkan penerapan SAKIP dengan lebih baik," ujarnya.
Wilayah II sendiri meliputi pemprov dan kabupaten/kota di DKI, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Lampung, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Di wilayah ini, tidak ada lagi yang berpredikat “D”.
Untuk Kabupaten/Kota di Wilayah II ini, Syafruddin mengharapkan para Bupati, Walikota, dan Sekretaris Daerah untuk lebih fokus dan lebih serius lagi dalam memberikan perhatian guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan sekaligus berorientasi hasil.
Menurut Men PAN RB, ada dua hal yang perlu dipahami oleh setiap instansi pemerintah dalam mewujudkan hal tersebut. Pertama, memastikan bahwa anggaran hanya digunakan untuk membiayai program/kegiatan prioritas yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan. Kedua, memastikan bahwa penghematan anggaran yang dilakukan hanya dialokasikan pada kegiatan-kegiatan yang tidak penting atau tidak mendukung kinerja instansi.
Sejalan dengan hal tersebut, Presiden juga terus-menerus menyerukan kepada instansi pemerintah untuk menerapkan e-government dalam membantu pelaksanaan tugas, menerapkan money follow program sebagai dasar penggunaan anggaran, menghentikan segala bentuk pemborosan, serta memfokuskan pelaksanaan tugas pada pencapaian kinerja.
"Bukan pada penyusunan laporan pertanggungjawaban semata," tegas Men PAN RB, meneruskan amanat Presiden Jokowi.
Untuk mewujudkan perintah Presiden tersebut, Menteri mengajak para pimpinan Pemda untuk memahami bahwa efisiensi tidak cukup hanya dengan memotong anggaran. Tetapi efisiensi juga dilakukan dengan mendorong peningkatan efektivitas pemanfaatan anggaran oleh seluruh instansi pemerintah. Hal tersebut sejalan dengan asas utama penggunaan anggaran negara yang disebutkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, yaitu akuntabilitas berorientasi hasil.
"Efisiensi dalam birokrasi hanya dapat terjadi apabila akuntabilitas dapat diwujudkan oleh birokrasi itu sendiri. Akuntabilitas yang berorientasi pada hasil/kinerja hanya akan tercapai apabila birokrasi dapat menerapkan manajemen berbasis kinerja dengan baik, atau yang lebih kita kenal dengan sebutan SAKIP," imbuh Menteri.
Dalam kesempatan itu, Menteri juga memberikan apresiasi kepada beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi yang telah mengimplementasikan e-budgeting di lingkungan pemerintahnya masing-masing. Dikatakan, e-budgeting merupakan langkah yang baik bagi suatu pemerintah dalam mencegah munculnya program/kegiatan “siluman” serta mencegah terjadinya penyimpangan. Namun demikian, e budgeting yang dilaksanakan saat ini belum seluruhnya didasarkan atau diintegrasikan dengan kinerja yang akan diwujudkan (outcome), sehingga belum mampu mencegah pemborosan dan belum dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
"Saya berharap e-budgeting yang Bapak/Ibu implementasikan telah dan dapat diselaraskan dengan kinerja yang akan diwujudkan, e-performance based budgeting," tegasnya. (umr)