Kota Malang PPKM Level 2, Pelaku Wisata Harap Okupansi Naik
Kota Malang mulai 18 Oktober 2021 lalu secara resmi sudah masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Sebelumnya, Kota Malang berada di kategori PPKM level 3 dalam beberapa pekan terakhir.
Masuknya Kota Malang dalam PPKM level 2 tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut diberikan beberapa kelonggaran aktivitas, salah satunya diizinkannya anak usia di bawah 12 tahun memasuki destinasi wisata.
"Anak 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi oleh orangtua," ujar Walikota Malang, Sutiaji pada Rabu, 20 Oktober 2021.
Aturan tersebut ujar Sutiaji tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Malang Nomor 62 Tahun 2021. Selain itu, kata dia, tempat wisata juga harus menyiapkan sarana dan prasarana pendukung protokol kesehatan Covid-19 bagi pengunjung.
Diizinkannya anak usia 12 tahun untuk memasuki tempat wisata tersebut disambut baik oleh Corporate Communication Hawai Group Malang, Andi Prasetya. Ia berharap dengan adanya kelonggaran tersebut bisa meningkatkan okupansi wisata di Hawai Group.
"Kami sangat menyambut baik. Semoga ini bisa meningkatkan perekonomian dan pelaku wisata bisa berjalan lancar," katanya.
Sebab sejak beroperasi kembali pada 25 September 2021 lalu, okupansi di sejumlah wahana wisata Hawai Group Malang masih rendah karena adanya kebijakan pembatasan usia.
"Per hari kita rata-rata 200 pengunjung. Kalau normal bisa 500 hingga 1.500 pengunjung. Batasan usia sangat berpengaruh karena yang datang keluarga bawa anak kecilnya," ujarnya.
Andi menyebutkan, saat ini seluruh wahana wisata di Hawai Group Malang sudah mulai dibuka seperti Hawai Waterpark, Malang Night Paradise, Malang Smart Arena dan Museum Ganesya.
"Pastinya sangat menyambut baik. Kami tetap memberlakukan ketentuan yang sudah ditetapkan," katanya.