Kota Malang PPKM Level 1, Ini Daftar Kelonggaran Mobilitas Warga
Kota Malang bersama dua daerah di Malang Raya lainnya, yakni Kabupaten Malang dan Kota Batu masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan PPKM Jawa-Bali mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
"Berdasarkan Inmendagri, kami di Kota Malang sudah masuk PPKM level 1. Tapi tetap masyarakat kami imbau untuk tetap waspada," ujar Walikota Malang, Sutiaji pada Selasa 14 Desember 2021.
Salah satu indikator yang membuat Kota Malang masuk kategori PPKM level 1 kata Sutiaji yakni terkait capaian vaksinasi yang saat ini hampir mencapai 100 persen. "Jadi vaksin di Kota Malang sudah 99 persen lebih. Kurang 0,1 persen saja sudah 100 persen vaksinasi di Kota Malang," katanya.
Sesuai dengan Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021 tersebut ada beberapa kelonggaran aktivitas masyarakat seperti kapasitas mal dalam level 1 bisa dilakukan 100 persen dan untuk anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan syarat pendampingan orang tua.
Selanjutnya, kapasitas bioskop dilonggarkan hingga 70 persen hingga restoran yang berada di area bioskop diperkenankan untuk dine in dengan maksimal kapasitas 75 persen. "Aturannya tentu sesuai Inmendagri. Nanti ada Surat Edaran (SE) nya yang akan segera diterbitkan," ujarnya.
Masuknya Kota Malang dalam kategori PPKM level 1 tersebut disambut baik oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang Raya, Suwanto mengatakan bahwa dengan diberlakukannya 100 persen kapasitas pengunjung di mal dapat meningkatkan okupansi pada pusat perbelanjaan.
"Kami senang. Artinya bisa memaksimalkan untuk meningkatkan okupansi pengunjung mal, meski ada aturan pembatasan, maka perlu proses waktu cepat," katanya.
Advertisement