Kota Malang Wajibkan Aplikasi PeduliLindungi di Perkantoran
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai menerapkan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi sertifikat vaksin di sejumlah perkantoran. Langkah ini diambil setelah Kota Malang resmi turun ke level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Adapun sektor perkantoran yang menerapkan aplikasi PeduliLindungi tersebut di antaranya yaitu bidang energi, logistik, produksi makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen, konstruksi dan utilitas dasar.
"Perusahaan pada sektor itu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021. Untuk melakukan skrining terhadap pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi dan administrasi perkantoran," ujarnya pada Kamis 2 September 2021.
Sementara untuk kuota staf dan pegawai di sejumlah perkantoran tersebut kata Sutiaji, bagi staff kantor bagian produksi, konstruksi dan pelayanan diizinkan 100 persen untuk melakukan work from office (WFO). "Untuk staff pelayanan bagian administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen WFO," katanya.
Selain penerapan aplikasi PeduliLindungi di sektor kritikal di atas ujar Sutiaji, hal serupa juga akan diberlakukan di tempat lain seperti bagi tamu hotel dan pengunjung restoran di Kota Malang.
"Berangkat dari Mal, nanti kami harapkan bisa diterapkan ke tempat-tempat lain. Insyallah dalam waktu dekat ini. Kami masih menganalisa apa yang harus kami siapkan," ujarnya.
Selain menerapkan wajib vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi di hotel dan kafe kata Sutiaji, nantinya kebijakan serupa bakal diperluas ke retail modern seperti Indomaret dan Alfamart. "Nanti bagaimana supaya mencontohkan aplikasi ini (PeduliLindungi) agar bisa diterapkan di retail modern juga," katanya.