Kota Malang Mulai Ganti Warna Plat Kendaraan dari Hitam ke Putih
Kota Malang mulai menerapkan pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Yopy Anggi Khrisna mengatakan, pergantian warna plat nomor kendaraan ini dimulai sejak 18 Juli 2022 lalu.
Hingga saat ini setidaknya ada sekitar 200 lebih yang telah berganti warna dari warna hitam ke putih. Jumlah tersebut sudah termasuk kendaraan roda empat dan roda dua.
"Kami sudah terapkan kebijakan Kapolri pergantian plat nomor kendaraan dari hitam ke putih. Pada kendaraan baru dan (saat pembayaran) pajak 5 tahunan kami sudah berikan plat nomor putih," ujarnya, Selasa, 26 Juli 2022.
Kebijakan pergantian warna plat kendaraan ini, kata Yoppy, untuk memudahkan proses identifikasi oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
"Selain memudahkan perekaman kamera ETLE, juga dilihat mata mudah. Tapi yang utama untuk identifikasi," katanya.
Hingga saat ini, kata Yoppy, kebijakan ini masih dalam masa peralihan. Sehingga, jika ada yang masih menggunakan plat hitam kepolisian tidak akan menilang. Batas waktu pergantian warna ini selama lima tahun.
"Untuk kendaraan yang platnya masih hitam boleh digunakan. Kami tidak akan menindak. Periodenya lima tahun, baru bisa ganti yang putih," ujarnya.
Advertisement