Kota Malang Kaji Aturan Lepas Masker di Tempat Umum
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah mengkaji terkait kebijakan lepas masker di sejumlah fasilitas publik dan tempat umum. Menyusul telah dicabutnya status pandemi COVID-19 oleh badan kesehatan dunia atau WHO.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dokter Husnul Mu’arif mengatakan, aturan terkait lepas masker ini sudah mulai dikaji dan nanti pelaksanaannya bakal ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Walikota Malang.
“Kebijakan lepas masker ini masih kami kaji. Secara umum Sekda Kota Malang sudah menyampaikan beberapa regulasi (terkait aturan lepas masker). Yang nantinya akan ditindaklanjuti melalui SE Walikota Malang,” ujarnya pada Rabu 14 Juni 2023.
Beberapa aturan terkait kebijakan lepas masker sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Selain itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turut mengeluarkan Surat Edaran Nomor 26/SE/2023 Tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.
“Untuk lebih detail dan kepastiannya kami akan melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan beberapa jajaran dan lintas sektor seperti institusi TNI-Polri,” katanya.
Aturan terkait lepas masker di fasilitas publik dan tempat umum ini kata Husnul sangat mungkin dilakukan oleh Kota Malang. Sebabnya adalah, melihat kasus penyebaran COVID-19 yang sudah melandai.
Bahkan, berdasarkan catatan Dinkes Kota Malang dalam kurun waktu empat sampai lima hari terakhir ini tidak ada tambahan kasus aktif COVID-19.
“Kalau COVID-19 di Kota Malang ini sudah sangat landai sudah beberapa tidak ada kasus yang masuk. Tapi memang mobilisasi ini sangat tinggi. Nanti kami sampaikan beberapa pertimbangn pada saat rapat koordinasi,” ujarnya.
Advertisement