Kota Malang Jalani PPKM Level 4
Setelah usai melakukan Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Menteri Koordinator (Menko) Maritim dan Investasi (Marves) Republik Indonesia (RI) diputuskan Kota Malang menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Walikota Malang, Sutiaji mengatakan bahwa secara substansi PPKM level 4 ini tidak ada bedanya dengan PPKM Darurat. Istilah PPKM Darurat berubah menjadi PPKM Level 4, sesuai dengan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021.
"Jadi (peraturan) jam operasional juga sama, termasuk apa-apa yang harus Pemda lakukan. Jadi tidak ada perubahan, hanya perubahan nama di inmendagrinya saja," ujarnya pada Rabu 21 Juli 2021.
Sutiaji mengatakan rata-rata daerah di Jawa Timur memang menjalani PPKM level 4 termasuk Kota Malang sendiri. Ia mengatakan bahwa ada beberapa catatan yang membuat Kota Malang masuk PPKM level 4.
"PPKM level 4 itu seperti kemarin, pengetatannya masih tetap, karena dilihat memang, data (BOR) Bed Occupancy Rate-nya masih menghawatirkan, positif rate-nya juga masih, ini harus dilakukan pengetatan-pengetatan," katanya.
Maka dari itu kata Sutiaji, untuk terus menurunkan penularan Covid-19 di Kota Malang pihaknya akan terus melakukan pembatasan mobilitas masyarakat.
"Karena sering saya sampaikan bahwa virus itu tidak bisa nular sendiri, yang membawa virus saja kemana-mana. Sehingga dengan mobilitas orang dibatasi, tentu akan membawa yang namanya penularan virus berkurang," ujarnya.
Oleh karenanya itu ujar Sutiaji, pembatasan mobilitas warga melalui PPKM mikro di tingkat RT/RW akan dilakukan. Nantinya, teknis pelaksanaan pembatasan tersebut kata dia akan segera diatur.
"Keluar masuk warga (di tingkat RT/RW) akan terbatas. Misalnya pukul 8 malam sudah tidak boleh keluar, yang datang dari luar juga tidak boleh masuk," katanya.
Advertisement