Kota Malang Buat Ranperda untuk Tindak Juru Parkir Liar
Juru Parkir (jukir) liar di Kota Malang bakal mendapatkan sanksi secara hukum. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang saat ini tengah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penyelenggaraan parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan bahwa Ranperda terkait penyelenggaraan parkir ini tengah disusun sebelum diajukan kepada legislatif.
"Ranperda ini segera dilempar ke Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Malang untuk dibahas," ujarnya pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Ranperda ini dinilai penting setelah Dishub Kota Malang menerima banyaknya aduan dari masyarakat terkait tindakan dari jukir yang menarik tarif parkir di luar ketentuan.
"Pelaku jukir bisa kami tertibkan. Misal, tak taat ketentuan seperti memungut parkir tidak sesuai dengan tarif, itu kena tindak pidana ringan (tipiring)," katanya.
Tarif parkir di Kota Malang telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum. Jenis tarif parkir terbagi dalam parkir tepi jalan umum dan parkir insidentil bagi mobil, sedan jip dan sejenisnya dikenakan biaya Rp3 ribu dan Rp5 ribu. Sementara untuk sepeda motor dikenakan biaya Rp2 ribu dan Rp3 ribu.
"Yang jelas mudah-mudahan tahun ini selesai,” ujarnya.
Widjaja menambahkan Ranperda ini juga memungkinkan sejumlah jukir yang belum diwadahi di bawah Dishub Kota Malang bisa bekerja sama dengan pihak ketiga atau swasta.
"Artinya parkir bisa dengan badan usaha. Kita lakukan dengan pihak tertentu atau bisa seperti di daerah lain, misal Solo dan Jakarta. Itu dikerja samakan, di kontrak (petugas parkir)," katanya.