Kota Malang Baru Miliki Satu Pasar Berstandar Nasional
Sejumlah pasar di Kota Malang masih minim yang mengantongi Standar Nasional Indonesia (SNI). Dari catatan Dinas Koperasi dan Perdagangan Kota Malang dari 26 pasar hanya satu yang berstandar nasional yakni Pasar Oro-Oro Dowo.
Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Muhammad Sailendra mengatakan, pemerintah Kota Malang tengah berupaya untuk menjadikan pasar di Kota Malang masuk kategori SNI.
"Kita perbaiki sarana prasarana, desain kita tata, tempat jualannya juga lebih bagus dan lebih sehat. Kalau tempatnya nyaman kan pedagang dan pembeli lebih enak dan bisa meningkatkan pendapatannya," ujarnya, Jumat 26 November 2021.
Kabid Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Sapto Wibowo mengatakan, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi agar pasar bisa masuk kategori SNI.
Ketiga persyaratan tersebut yaitu persyaratan umum, persyaratan teknis dan persyaratan pengelolaan. Persyaratan tersebut masih terus diupayakan agar bisa dipenuhi oleh Diskopindag Kota Malang.
"Harapannya kami paling tidak setiap tahun bertambah, tapi memang syaratnya cukup berat. Fasilitas-fasilitas semua itu minimal seperti pasar modern, nanti akan kita lengkapi dan harus bertahap. Tidak bisa dalam satu tahun kita laksanakan di semua pasar rakyat," katanya.
Sapto mengatakan, persyaratan umum meliputi kebersihan, kesehatan, keamanan dan kenyamanan. Lalu, persyaratan teknis meliputi pengaturan tentang zonasi, ruang dagang, koridor, pos ukur ulang dan sidang tera.
Sementara untuk persyaratan pengelolaan terkait dengan manajemen pengelolaan pasar secara profesional harus dilengkapi.
"Pasar yang sudah direvitalisasi kami siapkan untuk menjadi pasar SNI. Kami tengah mengarah ke Pasar Kasin, semoga di tahun berikutnya (2022) sudah bisa," ujarnya.