Kota Malang Bakal Rancang Perda Pembatasan Kantong Plastik
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pembatasan kantong plastik sekali pakai di Kota Malang sudah mulai dilakukan. Hal ini dimulai ketika DPRD beraudiensi dengan komunitas pecinta lingkungan dari Malang, Next Generation, pada pekan lalu.
Koordinator Divisi Kajian dan Riset Malang Next Generation, Zhafran Kamal, mengatakan, bahwa audiensi yang dilakukan dengan DPRD Kota Malang pada pekan lalu adalah untuk terbentuknya Perda Pembatasan Kantong Plastik Sekali Pakai.
“Audiensi kami lakukan sebagai upaya mendorong penerbitan Perda oleh DPRD Kota Malang terkait aturan plastik sekali pakai,” ujarnya pada Jumat, 1 Desember 2023.
Berdasarkan survei yang telah dilakukan di sejumlah minimarket atau retail modern, ditemukan hasil bahwa potensi sampah di Kota Malang mencapai 139.287 kantong plastik sekali pakai per harinya.
“Atau sebanyak 50.839.865 kantong plastik sekali pakai per tahun,” katanya.
Zhafran mengatakan bahwa berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada 2022, ada sebanyak 279.148,37 ton timbunan sampah di Kota Malang.
“Dari jumlah itu, kantong plastik sekali pakai menjadi penyumbang kedua terbesar setelah sampah rumah tangga,” ujarnya.
Dari permasalahan ini, maka Malang Next Generation mengusulkan kepada DPRD Kota Malang agar bisa menerbitkan Perda Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin mengatakan bahwa usulan Perda Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai ini masih perlu dilengkapi dengan rencana strategis pengolahan sampah.
“Perlu adanya materi pengolahan sampah dalam rencana strategis agar menjadi lebih komprehensif,” katanya.
Ditambahkan oleh Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, Ahmad Wanedi mengatakan bahwa usulan Perda Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai ini masih perlu dikaji lagi agar bisa masuk dalam Badan Pembinaan Peraturan Daerah (Baperda).
"Kami secara detail akan mempelajari usulan rancangan peraturan ini agar segera dapat dimasukkan ke dalam Baperda untuk tindak lanjut, ujarnya.