Kota Blitar jadi Percontohan New Normal, Pelonggaran PPKM Dimulai
Kota Blitar kini ditetapkan sebagai wilayah percontohan yang menerapkan new normal dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Keputusan itu tertuang pada Instruksi Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 47 tahun 2021, yang diumumkan Selasa, 5 Oktober 2021. Walikota Blitar Santoso menindaklanjutinya dengan instruksi sosialisasi new normal pada seluruh organisasi pemerintah daerah, camat dan lurah di Kota Blitar.
Instruksi Walikota tersebut bernomor 24 tahun tahun 2021 tentang penanganan Pandemi Covid-19 level 1 di Kota Blitar, meliputi pelonggaran PPKM di bidang pendidikan, pelaksanaan kegiatan non esensial dan essensial dengan 75 persen work from office (WFO), pengunjung pasar, restoran, serta pelonggaran dalam kegiatan seni dan budaya.
Kepada wartawan, Santoso mengatakan "instruksi yang sudah diedarkan untuk disosialisasikan kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya masing masing. Tempat pariwisata, pedagang kaki lima dan pasar sudah mulai ada kelonggaran", katanya Rabu, 6 Oktober 2021.
Untuk kegiatan tatap muka bagi kampus yang ada di Kota Blitar, pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi ke Universitas Islam Blitar untuk bisa melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka, tentunya tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Santoso menambahkan, keterangan dari Dinas Pendidikan Kota Blitar, seluruh sekolahan sudah menggunakan barcode Peduli Lindungi Vaksin Covid 19, dan sudah 71 OPD menggunakan Peduli Lindungi
Agar perkembangan Kota Blitar dalam menerapkan new normal terus membaik, Santoso akan menambah penggunaan barcode, hingga level normal kembali tercapai, sehingga semua kegiatan masyarakat normal kembali
Diketahui, status PPKM Level 1 tahun 2021, sesuai dengan instruksi yang diedarkan diberlakukan mulai Selasa, 5 sampai 18 Oktober 2021.
Advertisement