Kosmetik Mendominasi Produk Ilegal karena Penjualan Online
Penny K. Lukito, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), menyebut pemusnahan obat dan makanan ilegal yang dilakukan BPOM Surabaya, produk kosmetik yang mendominasi.
Menurut Penny, hal ini terjadi karena berkembangnya penjualan secara online atau e-commerce. Konsumen kurang awas dengan produk kosmetik online, yang tidak ada izin edar dan mengandung bahan-bahan berbahaya, seperti merkuri.
"Produk kosmetik ilegal banyak datang dari barang impor. Modusnya macam-macam ada yang datang memang tanpa izin. Ada juga yang dibuat sendiri lalu diberi merek luar," terang Penny di kantor BPOM Surabaya, 18 Desember 2018
Dia mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan teliti dalam membeli produk kosmetik online. Beberapa hal harus diperhatikan saat membeli kosmetik secara online. Misalnya kemasan, tanggal kadaluarsa, label serta nomor izin produk harus menjadi perhatian.
"Pastikan juga sudah mendapat izin edar dari BPOM, kalau mau mengecek bisa langsung di aplikasi Cek BPOM. Tinggal masukan saja nomor izin yang tertera di kemasan," kata Penny.
Penny juga menambahkan, agar masyarakat lebih peduli lagi terhadap lingkungannya. Jika menemukan ada aktivitas mencurigakan di sekitar rumah bisa langsung melaporkan ke pihak berwajib untuk segera diselidiki. Tindakan sepele ini bisa mengurangi peredaran kosmetik ilegal.
Selain itu, adanya kasus artis yang endorse kosmetik ilegal, ia mengimbau untuk para artis agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran endorse produk kosmetik.
"Pastikan dulu produknya sudah ada izin edar Badan POM. Pastikan juga pihak yang endorse memakai produk tersebut,"jelasnya.
Saat ini pihak BPOM juga bekerja sama dengan Departemen Komunikasi dan Informasi (Kominfo), dalam pengawasan cyber crime untuk perdagangan online.
"Kurang lebih sudah ada 600 kasus yang kita daftarkan ke kominfo untuk ditindaklanjuti agar tidak merugikan masyarakat," ujar dia.