Kos-kosan di Malang Bantah Tuduhan Open BO oleh Satpol-PP
Sebanyak lima penghuni dan petugas jaga kos-kosan di Jalan Zainul Arifin Kota Malang, membantah informasi dari Satpol PP, terkait penggerebekan atas dugaan praktik prostitusi di tempat mereka, pada Minggu 6 Februari 2022 lalu.
Melalui kuasa hukum Abraham Wicaksana, mereka membantah informasi tersebut, serta meminta hak jawab yang menegaskan jika kelima kliennya dengan inisial SNB, HR, MRP, PN dan RKP, tidak pernah melakukan praktik prostitusi.
"Kenyataannya tidak ada muncikari maupun penghuni kos tersebut yang melakukan praktik prostitusi online atau open BO (booking online). Serta tidak ditemukan penghuni kos yang melakukan perbuatan mesum atau cabul," ujarnya dalam pernyataan hak jawab tertulis, yang diterima Rabu, 9 Februari 2022.
Abraham melanjutkan, bahwa kelima kliennya tersebut memiliki profesi sebagai pekerja salon kecantikan, penjaga toko baju, Sales Promotion Girl (SPG) dan penjaga kos di tempat tersebut.
Saat terjadi penggerebekan, kata Abraham, para anggota Satpol-PP Kota Malang tidak menunjukkan surat perintah pun memakai tanda pengenal bahwa mereka adalah aparat penegak hukum.
"Para klien kami tersebut dibawa ke Kantor Satpol-PP Kota Malang pada saat itu juga kemudian dipaksa mengakui tuduhan tersebut dalam suatu berita acara," katanya.
Berdasarkan hal tersebut Abraham mengatakan Satpol-PP Kota Malang diduga telah melakukan pelanggaran terkait dengan hukum acara pidana dan juga melanggar konstitusi.
"Patut diduga keras anggota Satpol-PP Kota Malang tersebut melanggar Pasal 17 dan 34 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Malang menangkap sejumlah pasangan mesum di dua tempat penginapan yang berbeda.
Dua tempat tersebut yakni kos harian dan sebuah hotel bintang dua yang terletak di Jalan Zainul Arifin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Minggu 6 Februari 2022, sekitar dini hari.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa penindakan tersebut dilakukan oleh pihaknya setelah menerima laporan dari masyarakat terkait kegiatan asusila di dua tempat penginapan tersebut.
Advertisement