Kos-kosan Bebas Dilarang Beroperasi di Kota Malang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Malang melarang adanya kos-kosan atau pemondokan bebas beroperasi. Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa pelarangan adanya kos-kosan bebas tersebut tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Hal itu tertuang dalam Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Usaha Penyelenggaraan Pemondokan,” ujarnya pada Selasa 14 Februari 2023.
Di dalam pasal 10 ayat satu Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 tersebut dinyatakan bahwa setiap penyelenggara pemondokan, dilarang menyelenggarakan pemondokan yang dihuni pemondokan yang berbeda jenis kelamin, dalam satu kesatuan bangunan kecuali suami istri yang dibuktikan dengan surat nikah.
“Terkait pasal pemondokan tidak boleh menyelenggarakan pemondokan campur atau kos bebas, itu tidak boleh dalam Perda,” ujar Rahmat Hidayat.
Pada awal tahun ini Satpol PP Kota Malang menemukan adanya tujuh pasangan lawan jenis bukan suami-istri di salah satu kos-kosan di kawasan Jalan Kolonel Sugiono, Mergosono, Kota Malang.
“Sejumlah pasangan tersebut kami panggil serta yang memiliki pemondokan tersebut. Sanksinya kami kenakan tindak pidana ringan (tipiring). Kurungan penjara maksimal 3 bulan dan denda Rp10 juta,” ujar Rahmat Hidayat.
Ia menambahkan bahwa pelarangan adanya kos-kosan bebas di Kota Malang ini adalah untuk menjaga citra daerah tersebut sebagai kota pendidikan yang didatangi oleh banyak perantau.
“Jangan sampai ada pemondokan yang campur atau bebas. Jangan sampai Kota Malang itu kesannya bebas. Apalagi ini pusat pendidikan,” kata Rahmat Hidayat.
Advertisement