Korupsi Uang Ketok Palu, 3 Wakil Ketua DPRD Tulungagung Tersangka
Tiga mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu 3 Agustus 2022. Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 itu menjadi tersangka dalam kasus suap "uang ketok palu", senilai Rp 1 miliar.
Tiga Tersangka KPK
Para tersangka yang dimaksud ialah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Adib Makarim (AM); Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Fraksi Hanura Imam Kambali (IK); dan Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 dari Partai Gerindra Agus Budiarto (AG). Tiga tersangka menjabat sebagai Wakil Ketua DRPD Tulungagung periode 2014-2019.
KPK pun segera menahan Adib selama 20 hari terhitung mulai 3 Agustus hingga 22 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. "KPK mengimbau untuk dua tersangka lainnya yaitu AG dan IK untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dikutip dari Antara, Rabu 3 Agustus 2022.
Kronologi Kasus
Kasus korupsi uang ketok palu bermula saat Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama dengan ketiga tersangka melakukan rapat pembahasan RAPBD TA 2015.
Dalam pembahasan yang digelar sekitar September 2014 itu terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Supriyono bersama ketiga tersangka kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD. Mereka diduga berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah 'uang ketok palu'.
"Adapun nominal permintaan 'uang ketok palu' yang diminta Supriyono, AM, AG dan IK tersebut diduga senilai Rp1 miliar," tutur Karyoto.
Atas permintaan tersebut, perwakilan TAPD menyampaikannya kepada Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung dan disetujui. "Selain uang ketok palu, diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar (Badan Anggaran) yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD," ucap Karyoto.
Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018.
KPK menduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK selaku perwakilan Supriyono, AM, dan AG untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo. Di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD. "Para tersangka diduga masing-masing menerima 'uang ketok palu' sejumlah sekitar Rp230 juta," kata Karyoto.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasus ini diduga merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menyeret eks bupati Tulungagung Syahri Mulyo menjadi terpidana. Syahri Mulyo sudah divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari kontraktor yang mendapatkan sejumlah proyek di Tulungagung.