Korupsi Setelit Kemenhan MAKI Minta Jagung Cekal Thomas Helden
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman minta Kejaksaan Agung cekal Thomas Van Der Helden. Hal ini terkait perkara korupsi satelit Kementerian Pertahanan (Kemenham). Selain itu, Thomas Van Der Heyden diduga memiliki identitas ganda. Dugaannya, ia juga membawa misi tertentu untuk kepentingan asing.
MAKI telah membaca materi gugatan perlawanan yang diajukan pihak Kementerian Pertahanan di PN Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 64/Pdt.G/2022/PN JKT.PST yang menyebut nama Thomas Van Der Heyden.
Gugatan tersebut diajukan Kementerian Pertahanan untuk membatalkan putusan Arbitrase Singapura (ICC) yang mengalahkan Kementerian Pertahanan dengan denda ratusan miliar rupiah.
MAKI telah melakukan penelusuran terhadap nama Thomas Van Der Heyden berkewarganegaraan asing (WNA), dengan dugaan memiliki identitas ganda. Bahkan, ia diduga memiliki lebih dari dua identitas.
"Thomas Van Der Heyden adalah konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT DNK dan atau Kementerian Pertahanan dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kementerian Pertahanan 2015-2020 yang saat ini sedang dalam Penyidikan Jampidsus Kejagung," kata Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang diterima Ngopibareng.id, Rabu 16 Februari 2022.
Thomas Van Der Heyden saat ini diduga telah meninggalkan wilayah RI sehingga akan menyulitkan proses pemeriksaan penyidikan di Kejagung.
Untuk itu, kata Boyamin Saiman, MAKI meminta Kejagung untuk segera melakukan Cegah dan Tangkal (cekal) terhadap Thomas Van Der Heyden, guna memastikan dilakukan penangkapan jika Thomas Van Der Heyden memasuki wilayah Indonesia.
Selain itu, menurut Boyamin Saiman, jika ditemukan bukti keterlibatan Thomas Van Der Heyden dalam dugaan korupsi sewa satelit Kementerian Pertahanan maka Kejagung harus segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan melakukan kerja sama dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice guna membawa yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya perkara dugaan korupsi pengadaan dan sewa satelit Kementerian Pertahanan 2015-2020.
"MAKI telah mendapat informasi bahwa sebelum dilakukan kontrak sewa satelit, terdapat dugaan kunjungan ke Inggris oleh rombongan oknum pejabat Kementerian Pertahanan sekitar tiga orang, dan pihak swasta yang terkait dengan calon vendor sewa satelit. Atas kunjungan ini diduga biaya sepenuhnya dibayar oleh pihak swasta yaitu tiket pesawat, sewa kamar hotel, uang saku dan akomodasi lainnya," beber Boyamin Saiman.
Jampidsus Kejaksaan Agung sedang melakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Sewa Satelit Orbit 123 BT di Kementerian Pertahanan. Hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan tersangka untuk perkara Korupsi itu.
"Berdasar dugaan biaya dibayar oleh swasta atas kunjungan ke Inggris ini, MAKI mendesak Kejagung untuk membuka penyidikan baru terkait ketentuan gratifikasi sebagaimana diatur pasal 5, 11, dan 12 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Jika nanti ditemukan minimal dua alat bukti dan memenuhi unsur-unsur gratifikasi, maka semestinya Kejagung segera menetapkan tersangkanya," ungkap Boyamin Saiman.
Advertisement