Korupsi Seratusan Juta, Mantan Perangkat Desa Trenggalek Ditahan
Mantan Kepala Desa Melis, Kecamatan Gandusari Jaelani (JI) dan mantan perangkat Desa Melis Qomaruddin (QN) ditahan Penyidik Kejari Trenggalek. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gedung pertemuan senilai Rp 579 juta. Tindakannya mengakibatkan kerugian negara Rp 156 juta.
"Keduanya kami panggil sebagai saksi dan dilakukan gelar atau ekspose untuk penetapan tersangka. Hari ini langsung kami lakukan penahanan," kata Kasi Pidsus Kejari Trenggalek Gigih Benah Rendra, Selasa 5 Maret 2024.
Menurut Gigih, dari hasil penyelidikan, diduga kedua tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung pertemuan desa pada rentang waktu 2015-2028.
Korupsi APBDes, Kades-Bendahara Desa di Trenggalek Divonis 4 Tahun Penjara
Gedung pertemuan yang dibangun secara bertahap melalui Anggaran Dana Desa (ADD) tersebut telah menelan dana Rp 579 juta, namun hingga kini proses pembangunan masih belum tuntas dan belum difungsikan.
Dugaan korupsi tersebut dikuatkan dengan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Trenggalek serta audit fisik tim Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Nilai bangunan yang telah terpasang terungkap sebesar Rp 423 juta. Sedangkan anggaran sisanya Rp 156 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Hasil audit antara inspektorat dan ITS sama, ada kerugian Rp 156 juta," katanya dikutip dari Detik.
Kedua tersangka diduga kuat telah bersekongkol untuk menilap sebagian anggaran pembangunan, dengan cara memanipulasi laporan pertanggungjawaban.
"Tersangka QN memanipulasi laporan pendukung pertanggungjawaban atas perintah dari saudara Jl, sehingga dari kegiatan manipulatif tersebut ada kerugian negara, sesuai audit Rp 156 juta," jelasnya.
Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Trenggalek dan dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun, maksimal 20 tahun dan denda mulai Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Serta pasal 3 junto pasal 18 junto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.