Korupsi Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Bali Rp3,8 M
Tiga pejabat di Universitas Udayana (Unud) Bali berinisial IKB, IMY, dan NPS ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023.
"Tersangka dalam kapasitasnya sebagai panitia penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud Bali dengan memungut uang SPI tanpa dasar yang jelas," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, dikutip dari Antara.
Penetapan tersangka dilakukan usai rangkaian proses hukum dilakukan hingga ditemukan unsur pidana.
"Sejak 24 Oktober 2022, penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakan sejumlah tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait," kata A Luga Harlianto.
Dia menjelaskan tersangka IKB, IMY sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi SPI Mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020 dan 2021.
Sementara tersangka NPS ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana SPI jalur mandiri Unud dari tahun akademik 2018 hingga 2019 sampai 2022 dan 2023.
"Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 miliar," rinci A Luga Harlianto.
Ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
A Luga Harlianto mengatakan, penyidik masih membuka peluang adanya kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.