Korupsi Sahat Tua, Ini Deret Tanah di Surabaya dan Mobil Mewah
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka suap dana hibah, pada Kamis 15 Desember 2022. Sahat disebut memiliki sejumlah aset tanah di Surabaya dan beberapa mobil mewah di garasinya.
Harta Kekayaan Sahat Tua
Sahat mendaftarkan kekayaannya di LHKPN terakhir pada 2020. Disebutkan total kekayaannya mencapai Rp10,7 miliar. Terdiri dari sejumlah harta tak bergerak dan kendaraan.
Pada harta berupa tanah dan bangunan, Sahat menyebutkan sejumlah bidang tanah di Surabaya dan Jakarta Timur. Total harta dari jenis ini mencapai Rp 7.475.000.
Rinciannya sejumlah tanah dan bangunan seluas 99 m2/120 m2 di Kota Surabaya senilai Rp 855.000.000 yang berasal dari harta warisan; tanah dan bangunan seluas 240 m2/240 m2 di Kota Surabaya senilai Rp 4.620.000.000 yang berasal dari hasil sendiri; dan tanah dan bangunan seluas 84 m2/84 m2 senilai Rp 2.000.000.000 di Kota Jakarta Timur, dikutip dari tempo.co. Minggu 18 Desember 2022.
Mobil Mewah
Sahat juga melaporkan tiga kendaraan kepada LHKPN. Mobil yang terparkid ri garasinya antara lain mobil Toyota Velfire tahun 2015 seharga Rp 600.000.000; mobil Toyota Voxy tahun 2018 seharga Rp 430.000.000; dan mobil Mercedez Benz E250 tahun 2016 seharga Rp 700.000.000.
Tiga mobil yang dibeli dengan uang pribadi itu memiliki total nilai sekitar Rp 1.730.000.000. Selain mobil mewah, Sahat juga melaporkan harta setara kas senilai Rp 1.495.966.004.
Tersangka Suap
Diketahui, politisi asal Golkar itu ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK, di Surabaya, pada 14 Desember 2022.
Sahat bersama tiga tersangka lainnya ditetapkan terlibat dalam kasus korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur 2020 dan 2021.
Modusnya, Sahat menawarkan bantuan dana hibah dengan bagi hasil 20 persen untuk Sahat dan 10 persen untuk Abdul Hamid Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang. Sedangkan Rusdi adalah tangan kanan Sahat, serta Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng adalah pemberi suap bersama Abdul Hamid.
Diduga, pertemuan pada Desember lalu bertujuan meminta dana hibah kembali dengan modus serupa. KPK menyita uang muka sebesar Rp1 miliar dalam operasi tersebut. Keempatnya kini sedang menjalani masa tahanan awal selama 20 hari.
KPK menjerat Sahat dan Rusdi sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Hamid dan Ilham sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.