Korupsi saat Pandemi Covid -19, Koruptor Bisa Dihukum Mati
Pandemi covid-19 mengancam para koruptor. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan hukuman para koruptor bisa diperberat bila nekat mencuri uang rakyat selama pandemi berlangsung.
"Melakukan tindak pidana korupsi dalam kondisi darurat hukumannya bisa hukuman mati," kata Aswanto, Wakil Ketua MK, Selasa 9 Juni 2020.
Hal itu menurutnya disebutkan dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 2 Ayat 2 dengan bunyi, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".
Sehingga, menurut Aswanto, peran masyarakat penting untuk turut mengontrol dan mengawasi penggunaan anggaran penanganan covid-19 yang jumlahnya mencapai Rp677,2 triliun.
Ia melanjutkan, besarnya anggaran seharusnya bisa dialokasikan untuk menutup biaya uji swab yang harus dibayar sendiri oleh masyarakat Indonesia. Menurutnya masyarakat harus mempertanyakan mengapa masih membayar sendiri uji swab tersebut, "saya juga tanda tanya, mengapa kiat yang harus bayar," tanya Guru Besar Ilmu Pidana Universitas Hasanuddin itu.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan dari jumlah Rp677,2 triliun biaya penanganan covid-19, sebesar Rp87,55 triliun di antaranya untuk bidang kesehatan, seperti belanja penanganan covid-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan nasional, pembiayaan gugus tugas, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan.
(Ant)