Korupsi Rp1,2 Miliar, Polisi Nganjuk Tahan Bendahara Desa Sukorejo
Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk menahan bendahara Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, berinisial BP,50, tahun. Tersangka diduga tersangkut tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Sukorejo Tahun Anggaran 2021 dan 2022 senilai Rp1,2 miliar.
Menurut Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad pihaknya telah menangani kelanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan BP, Perangkat Desa jabatan Bendahara Desa di Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. Sedangkan kerugian negara sebesar Rp.1.2 miliar lebih.
“Untuk tersangka BP perkara yang dimaksud proses penyidikannya telah masuk pada tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk tanggal 4 Juni 2024 yang lalu,” ujar AKBP Muhammad dikutip laman polresnganjuk pada Jumat 14 Juni 2024.
Dikatakan Kapolres Nganjuk, penyik bekerja sama dengan pihak terkait memastikan perkara ini disidik secara transparan dan sesuai prosedur hukum. Disebutkan penyerahan tersangka dan barang bukti ini akan mempercepat proses penegakan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
“Kerugian ini tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan desa dan kesejahteraan Masyarakat,” jelasnya.
Kapolres mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan mendukung proses penyidikan. Menurutnya, tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus ini tidak akan berjalan seefektif sekarang.