Korupsi Rp 13,7 Trilian di PT Jiwasraya Harus Diusut
Dugaan korupsi Rp 13,7 triliun di PT Perusahaan Asuransi Jiwasraya harus diusut, tidak boleh dibiarkan, kata Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah, Razikin.
"Dugaan adanya korupsi sebesar Rp 13,7 triliun di Jiwasraya ini harus diusut tuntas sehingga persoalannya selesai. Adanya proses hukum terhadap kasus ini sekaligus menjadi bagian dari upaya keberlanjutan bersih-bersih di BUMN," kata Razikin di Bogor.
Menurut Razkin, penyelesaian kasus dugaan korupsi di internal Jiwasraya melalui proses hukum ini, menjadi komitmen dari Menteri BUMN, Erick Thohir, untuk membangun BUMN yang bersih. "Semua pihak agar mendukung kebijakan bersih-bersih BUMN," katanya.
Razikin menambahkan, Kejaksaan Agung harus berani melakukan penegakan hukum secara adil, siapapun yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.
Terkait pernyataan politisi Partai Demokrat, Andi Arief, yang mengaitkan adanya keterlibatan perusahan Erick Thohir dalam dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Razikin menegaskan, bahwa pernyataan itu terlalu prematur dan mengada-ada.
"Proses hukum baru dimulai, Kejaksaan Agung sedang melakukan penyelidikan, lalu dari mana Andi Arief dapat menyimpulkan seperti itu. Intinya, kita serahkan pada proses hukum, jangan dipolitisasi,” katanya.
Razikin juga mengimbau semua pihak untuk mengawal kasus ini guna terwujudnya prinsip "good corporate governance" (GCG) di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), sebagai BUMN di dalam bidang usaha perasuransian.
Menurut dia, PT Asuransi Jiwasraya idealnya memenuhi prinsip GCG, yakni aturan di bidang perasuransian maupun aturan lainnya, terutama yang mengatur mengenai perlindungan konsumen, sehingga dapat menghasilkan produk dan jasa yang baik, sekaligus meningkatkan kepercayaan dan kepuasan konsumen.
Razikin juga menyatakan, mendukung langkah Menteri BUMN Erick Thohir untuk menciptakan BUMN secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip GCG, yakni keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independen, dan kewajaran. (an/ar)