Mantan Kadis BSBK Bondowoso Munandar Divonis 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Binamarga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso, Munandar. Majelis hakim juga memerintahkan Munandar membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.
Vonis terhadap terdakwa kasus korupsi proyek pengerjaan jalan di Bondowoso itu, dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani didampingi 2 hakim anggota, Athoillah dan Ibnu Abas Ali.
"Sidang putusan klien kami di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin 23 Desember 2024 kemarin. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU selama 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara pada 9 Desember 2024," kata Eko Saputra, kuasa hukum terdakwa Munandar, Selasa 24 Desember 2024.
Atas vonis majelis hakim tersebut, Eko Saputra menyatakan mengajukan banding, karena terjadi dissenting opinion. Yakni, ada perbedaan pendapat karena adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam vonis majelis hakim.
“Vonis atau putusan majelis hakim terjadi dissenting opinion, karena Putusan ini memiliki dissenting opinion karena salah satu hakim memutuskan membebaskan klien kami. Karena itu, kami mengajukan banding atas vonis majelis hakim," jelasnya.
Satu hakim membebaskan terdakwa Munandar Itu, ungkap Eko Saputra, beralasan tidak ada kerugian negara. Karena, telah diaudit BPK dan kerugian keuangan negara telah dikembalikan salah satu terdakwa. " Itu alasan kami mengajukan banding atas vonis hakim," ungkapnya.
Sementara, 2 terdakwa lagi kasus korupsi proyek pengerjaan jalan di Bondowoso ini, juga divonis hukuman penjara. Namun, vonis hukuman penjaranya lebih ringan dari terdakwa Munandar.
Terdakwa Edi Suyitno, Direktur CV Raelina Dwikania Jaya divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Terdakwa Ryan Mahendra, Pengendali/Owner CV Raelina Dwikania Jaya divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara.
Sekadar mengingat, mantan Kepala Dinas BSBK Bondowoso, Munandar ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat pada 16 Juli 2024. Saat ditetapkan tersangka, Munandar menjabat Kepala Diskoperindag Bondowoso.
Bersama Munandar juga ditetapkan 2 orang tersangka. Yakni, Edy Suyitno, Direktur CV Raelina Dwikanua Jaya dan Ryan Mahendra, Pengendali atau Owner CV Raelina Dwikania Jaya.
Ketiga tersangka melakukan korupsi proyek pengerjaan jalan di Desa Tegal Jati, Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso 2022. Perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 2,262 miliar.