Korupsi Proyek Jalan Desa, Mantan Kadis BSBK Bondowoso Dijebloskan Lapas
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menjebloskan mantan Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) setempat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bondowoso, Selasa 16 Juli 2024 sore. Ini seiring penetapan Munandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek rekonstruksi jalan Dusun Bata, Desa Tegaljati Kecamatan Sumberwringin Bondowoso pada 2022.
Proyek rekonstruksi jalan Desa Tegaljati itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) reguler APBD Bondowoso mencapai Rp 4,4 miliar. Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Munandar yang saat ini menjabat Kepala Diskoperindag Bondowoso diduga kuat melakukan persekongkolan jahat mengurangi spesifikasi pekerjaan dalam kontrak.
"Tersangka Munandar diduga melakukan persekongkolan jahat dengan dua rekanan proyek berinisial ES dan RM, hingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 2,2 miliar atau 50 persen dari pagi anggaran proyek. Dua rekanan juga ditetapkan tersangka dan juga dijebloskan Lapas," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, Selasa 15 Juli 2024 sore.
Mantan penyidik KPK RI itu menambahkan, penetapan Munandar serta dua rekanan berinisial ES dan RM sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti dugaan korupsi proyek. Ini diperoleh melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang ditindaklanjuti beberapa kali ekspose atau gelar perkara.
"Tersangka Munandar berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara ES selaku rekanan penyedia barang dan jasa serta RM selalu pengendali perusahaan rekanan dan beneficial owner," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka Munandar serta ES dan RM disangkakan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan disangkakan undang-undang tindak pidana korupsi tersebut, para tersangka terancam hukuman minimal 2 tahun penjara, tergantung dampak atau pengaruh dari tindak pidana korupsi itu," ungkap Kajari Dzakiyul Fikri.
Pantauan Ngopibareng.id, sebelum ditetapkan tersangka dan dijebloskan Lapas Bondowoso, Munandar masih berdinas sebagai Kepala Diskoperindag, Selasa 16 Juli 2024 pagi. Kemudian, Selasa siang, ia diantar sopir mengendarai mobil pribadi nopol P 1064 AB ke kantor Kejari Bondowoso.
Pada Selasa sore sekitar pukul 15.00 WIB, mobil keluar dari kantor Kejari Bondowoso tanpa membawa Munandar. Selanjutnya, sekitar pukul 16.40 WIB, Munandar mengenakan rompi berwarna merah muda keluar dari kantor Kejari Bondowoso digelandang ke mobil tahanan untuk dijebloskan Lapas sebagai tahanan titipan kejaksaan.