Korupsi Proyek Fiktif Mantan Kades dan PNS di Mojokerto Masuk Bui
Kasus korupsi Dana Desa (DD) kembali menjerat mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Mojokerto. Kali ini kasus tersebut menjerat Mantan Kades Dukuhngarjo, Kecamatan Jatirejo bersama Pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Manting, Kecamatan Jatirejo.
Mantan Kades itu adalah Ali Irsad 53 tahun, dan Sekdes bernama Supendik Bambang Irawan 50 tahun. Kasus korupsi yang dilakukan Ali Irsad dan PNS tersebut merugikan negara sebesar Rp712.000.317,00. Kasus ini sebelumnya ditangani penyidik Polres Mojokerto dan kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Kasus tindak pidana korupsi ini sudah memasuki tahap 2.
Kedua tersangka dikeler penyidik Satreskrim Polres Mojokerto ke kantor Kejari Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 08.15 WIB. Keduanya dilakukannya pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto.
Pemeriksaan berlangsung selama 3 jam. Sekitar pukul 11.00 WIB kedua tersangka keluar dari ruang penyidikan dan dilakukan penahanan di rutan Polres Mojokerto.
Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksana mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara korupsi terkait dengan penggunaan anggaran DD dari Polres Kabupaten Mojokerto.
"Tentu dari kami terima berkas itu dan kami lakukan penelitian sampai akhirnya berkas itu kami nyatakan lengkap atau P 21. Sehingga pihak penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti atau yang disebut tahap 2 yang dilakukan hari ini," kata Gaos kepada wartawan, Rabu 3 November 2021.
Gaos menjelaskan, kedua tersangka ini melakukan perbuatan korupsi terkait dengan pengelolaan keuangan Desa Tahun 2019 di Desa Dukuh Ngarjo Kecamatan Jatirejo.
Mereka di dakwa dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. "Kerugian negara yang dilakukan oleh mereka kurang lebih adalah Rp 712.000.317 juta rupiah," ujar Gaos.
Modusnya, lanjut Gaos, ada pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau yang disebut proyek fiktif. Di antaranya, pengerasan jalan lingkungan sebesar Rp 254.398.126, perbaikan lampu jalan lingkungan sebesar Rp 4.4698.400, pembayaran perjalanan dinas dalam Kabupaten tanggal 13 Agustus 2019 sebesar Rp 3.000.000, pembayaran perjalanan dinas dalam Kabupaten tanggal 7 Oktober 2019 sebesar Rp 500.000 dan pembayaran perjalanan dinas dalam Kabupaten tanggal 10 September 2019 sebesar Rp 1.000.000.
"Kemudian pajak terutang yang menjadi tanggung jawab kepala desa baru atas nama Supartiningsih sebesar Rp 0,0 dan telah dilakukan penyetoran ke kas negara tanggal 6 Agustus 2021 sebesar Rp 7.786.080 sehingga masih ada sisa pajak terutang sebesar Rp 17.436.702 dengan rincian PPN sebesar Rp 17.156.702 dan pajak daerah sebesar Rp 280.000," ungkapnya.
Saat ini kedua tersangka dilakukan penahanan di Polres Mojokerto yang nantinya akan dipindahkan ke Lapas kelas IIB Mojokerto.