Korupsi Pengerjaan Jalan, Mantan Kadis BSBK Bondowoso Dituntut 2 Tahun Penjara
Mantan Kepala Dinas Binamarga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi ( BSBK) Bondowoso, Munandar dituntut hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa dalam tahanan. Ia juga dituntut denda Rp 30o juta subsider 6 bulan penjara dan membayar biaya perkara Rp 10 ribu.
Tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi proyek pengerjaan jalan di Bondowoso itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sidang tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani didampingi 2 hakim anggota, Athoillah dan Ibnu Abas Ali.
"Sidang tuntutan terhadap klien kami di Pengadilan Tipikor Surabaya berlangsung Senin 9 Desember 2024 kemarin. Tuntutan JPU selama 2 tahun penjara itu, kami nilai terlalu berat," kata Eko Saputra, kuasa hukum terdakwa Munandar, Selasa 10 Desember 2024.
Eko Saputro menegaskan, kuasa hukum terdakwa Munandar melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya. Sidang pledoi dijadwalkan berlangsung pada 16 Desember 2024.
"Pada sidang pledoi , kami meminta agar terdakwa Munandar dibebaskan dari semua tuntutan dan dakwaaan JPU. Karena, korupsi proyek pengerjaan jalan menjadi dakwaan JPU terhadap terdakwa telah diaudit BPK dan telah dilakukan pengembalian atas temuan kelebihan bayar," tegasnya.
Selain itu, menurut Eko Saputra, keterangan ahli pidana jika terjadi pelanggaran norma-norma jasa konstruksi, maka penyelesaiannya dengan UU Jasa Konstruksi. "Jadi, tidak serta merta dipakai UU Tindak Pidana Korupsi yang diterapkan," terangnya.
Sekadar mengingat, mantan Kepala Dinas BSBK Bondowoso, Munandar ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat pada 16 Juli 2024. Saat ditetapkan tersangka, Munandar menjabat Kepala Dinas Koperindag Bondowoso.
Bersama Munandar juga ditetapkan 2 orang tersangka. Yakni, Edy Suyitno, Direktur CV Raelina Dwikanua Jaya dan Ryan Mahendra, Pengendali atau Owner CV Raelina Dwikania Jaya. Ketiga tersangka melakukan korupsi pengerjaan jalan di Desa Tegal Jati, Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso 2022 hingga merugikan keuangan negara Rp 2,262 miliar.
Advertisement