Korupsi Massal Wakil Rakyat di Malang, Begini Sikap Muhammadiyah
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengaku prihatin atas kasus 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka korupsi di KPK.
“Kami sangat prihatin dengan korupsi massal DPRD Kota Malang. Fenomena korupsi berjamaah tersebut menunjukkan betapa moralitas anggota legislatif sudah sangat parah,” ucap Abdul Mu’ti, dikutip ngopibareng.id, Kamis 6 September.
Selain itu, Mu’ti juga menyebutkan bahwa kecenderungan korupsi di legislatif juga merupakan ekses sistem Pemilu yang liberal dan transaksional.
Karena itu, Mu’ti menilai perlu dilakukannya evaluasi terhadap sistem Pemilu di tahun 2024.
“Kami sangat prihatin dengan korupsi massal DPRD Kota Malang. Fenomena korupsi berjamaah tersebut menunjukkan betapa moralitas anggota legislatif sudah sangat parah,” kata Abdul Mu’ti.
“Dalam Pemilu 2019, masyarakat hendaknya tidak memilih mereka yang pernah tersangkut korupsi agar anggota legislatif lebih baik dan berintegritas,” tegas Mu’ti.
Seperti dilansir ngopibareng.id, Senin 3 September lalu, KPK menetapkan 22 anggota DPRD Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka.
Sebelumnya, 19 anggota DPRD Kota Malang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka.
"Hingga saat ini dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta.
Para anggota DPRD Kota Malang tersebut menjadi tersangka suap terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015. Mereka diduga menerima hadiah atau janji serta gratifikasi dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton.
Penetapan tersangka terhadap para anggota DPRD merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistyono.
Dalam kasus ini, penyidik menduga Arief memperoleh uang Rp 700 juta dari tersangka Jarot. Sebanyak Rp 600 juta dari yang diterima Arief kemudian didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang melalui Anton. Menyusul penetapan tersangka tahap ketiga kemarin, kini tersisa empat anggota DPRD Kota Malang tak berstatus tersangka. (adi)