Korupsi, Mantan Wawali Bayar Uang Pengganti Rp775 Juta
Selain menjalani hukuman penjara, mantan Wakil Walikota (Wawali) Probolinggo, HM Suhadak, terpidana kasus korupsi pembangunan Gedung Islamic Centre (GIC) akhirnya membayar uang pengganti. Uang pengganti sebesar sekitar Rp775 juta itu dibayarkan HM Suhadak melalui istrinya, Devi Rince Metavolis.
Hal itu terungkap saat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo, Yeni Puspita memimpin eksekusi pembayaran uang pengganti yang dilakukan terpidana di kantor kejaksaan setempat, Senin, 1 Februari 2021.
Devi menyerahkan langsung uang tunai sebesar total Rp775. 446.730 kepada kejaksaan. Selain Kajari Yeni dan sejumlah jaksa, hadir pula Walikota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin dan Sekdakot Probolinggo, drg Ninik Ira Wibawati dalam kegiatan itu.
Kajari menjelaskan, pihaknya merupakan eksekutor terhadap pembayaran uang pengganti yang dibayarkan terpidana HM Suhadak. Dikatakan jika kerugian negara tidak diganti maka kejaksaan akan melakukan pelacakan aset atau harta benda terpida untuk dilakukan eksekusi penyitaan dan pelelangan.
"Hasil lelang dari aset atau harta benda terpidana akan disetorkan ke kas negara," kata Yeni. Tetapi karena terpidana HM Suhadak membayar uang pengganti kerugian negara, langkah tersebut tidak diterapkan.
Sisi lain, sebenarnya pembayaran uang pengganti itu bisa disubsiderkan (diganti) dengan dua tahun hukuman penjara. Karena uang pengganti telah dibayarkan, maka terpidana tidak perlu menjalani hukuman penjara tambahan.
Seperti diketahui, HM Suhadak divonis hukuman pokok lima tahun penjara dan membayar uang pengganti sekitar Rp775 juta. Selain itu, terpidana juga wajib membayar uang denda Rp200 juta dengan subsider kurangan enam bulan penjara. “Untuk uang denda, terpidana belum membayarnya,” kata kajari.
Diketahui, dalam kasus korupsi GIC, HM Suhadak divonis hukuman pokok yaitu 5 tahun penjara. Selain hukuman pokok dan pembayaran uang pengganti, Suhadak juga wajib membayar denda 200 juta rupiah subsider kurungan 6 bulan. "Tapi untuk denda belum dibayarkan," katanya.
Kasus korupsi dengan terpidana HM Suhadak awalnya bernama proyek Gedung Multiguna. Saat itu HM Suhadak berperan sebagai kontraktor yang menggerjakan proyek gedung di Jalan Basuki Rachmad, Kota Probolinggo.
Saat kasus ini terendus kejaksaan, Gedung Multiguna itu berubah nama menjadi Gedung Islamic Centre (GIC). Belakangan berganti nama Gedung Hayam Wuruk, dan terakhir menjadi Mal Pelayanan Publik (MPP).
Pembangunan GIC Kota Probolinggo dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, di tahun 2012, berturut-turut kemudian, tahap dua dan tiga dilakukan pada tahun 2013. Tahap pertama, pembangunan proyek GIC senilai Rp 4,6 miliar.
Sedangkan pada tahap dua, pembangunan menelan biaya Rp 825,6 juta serta tahap ketiga sebesar Rp 1,15 miliar. Pembangunan itu kemudian diduga ada mark up proyek dan merugikan negara sekitar Rp 1,4 miliar.
Kejaksaan membagi dua tahap kasus korupsi GIC. Dalam kasus korupsi GIC “Jilid I”, PN Kota Probolinggo telah memvonis tiga orang pada 2016 silam. Yakni, Purnomo, Dini Santi Ikawati, dan Johan Wahyudi, dengan divonis masing-masing 1 tahun dan denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
HM Suhadak diperiksa oleh kejari terkait kasus korupsi pembangunan GIC “Jilid II”, Selasa, 18 September 2018 lalu. Pemeriksaan itu dilanjutkan dengan penetapan Suhadak sebagai tersangka.
Advertisement