Korupsi, Mantan Kades di Mojokerto Divonis 3 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Marper Pandiangan akhirnya menyatakan mantan Kades Kedungudi, Kecamatan Trawas, Mojokerto Susilo Hadi Wijoyo bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2019 sebesar Rp 239 juta.
Dalam vonis yang dibacakan Rabu 22 November 2023 itu Marper memvonis terdakwa selama 3 tahun penjara. Tak hanya itu terdakwa juga didenda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Selain pidana kurungan penjara, putusan majelis hakim PN Tipikor Surabaya juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 231.297.244,- apabila dalam 1 bulan tidak membayar Uang pengganti akan diganti dengan 6 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra menjelaskan, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"(Tuntutan JPU) Pidana badan selama 4 tahun penjara dan uang pengganti Rp 231.297.244,- subsidair 2 tahun penjara. Denda sejumlah Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar Rizky, Jumat 24 November 2023.
Disinggung terkait putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan, Rizky menyatakan banding atas putusan majelis hakim. "Banding," ujarnya singkat.
Diketahui korupsi proyek wisata desa ini terjadi pada tahun 2019. Proyek yang menggunakan APBDes Kedungudi tersebut meliputi pembangunan pujasera, gazebo dan fasilitas MCK.
Modusnya, Susilo mengerjakan sendiri proyek Wisata Desa Kedungudi. Seharusnya proyek itu diserahkan kepada tim pengelola kegiatan (TPK) di desa tersebut.
Tidak hanya itu, proyek tersebut hanya ia kerjakan 60 persen sehingga tidak tuntas. Sedangkan anggaran untuk proyek Wisata Desa Kedungudi sudah diserap tersangka sepenuhnya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Mojokerto, perbuatan Susilo menyebabkan kerugian negara Rp 231.294.744. Terdiri dari kerugian akibat proyek tak tuntas Rp 121.396.500 dan pajak terutang tahun 2014-2019 Rp 109.900.744.
Advertisement