Korupsi Lahan Kuburan, Wabup OKU Terpilih Ingin Ikut Pelantikan
Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan terpilih, Johan Anuar merupakan terdakwa kasus suap lahan kuburan di daerahnya. Kasus ini terjadi ketika Johan Anuar menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten OKU. Kasus ini molor ketika ditangani oleh pihak kepolisian.
Johan Anuar bahkan sempat maju dalam Pilkada 2020 mendampingi calon Bupati Oku, Kuryana Aziz. Calon tunggal ini diusung 11 partai politik yakni PKS, PBB, PAN, Golkar, PKPI, PPP, Gerindra, Demokrat, PKB, PDI Perjuangan, dan NasDem. Mereka menang melawan kotak kosong.
Kasus dugaan suap lahan kuburan pun diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Johan Anuar mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang. Titis Rachmawati selaku kuasa hukum Johan Anuar akan mengajukan surat izin keluar dari tahanan untuk mengikuti pelantikan Bupati dan Wakil Bupati OKU.
Saat ini, pihaknya masih menunggu surat pelantikan dari Menteri Dalam Negeri untuk mengajukan izin kepada pengadilan. "Kami sudah persiapkan berkas, namun kami belum terima surat penetapan dari Mendagri untuk bupati dan wakil bupati OKU terpilih ini dan jadwal kapan pelantikannya belum tahu. Setelah ada surat penetapan dan jadwal kami akan langsung menyerahkan surat permohonan itu ke pengadilan," ujar Titis Rachmawati.
Permohonan keluar dari tahanan bakal diajukan kepada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, karena saat ini Johan Anuar berstatus sebagai terdakwa dan persidangan atas perkara kasus korupsi lahan kuburan tersebut masih berlangsung. Belum ada status kekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap Johan Anuar.
Berkaca pada kasus-kasus serupa sebelumnya, banyak bupati terpilih dilantik saat berstatus sebagai tersangka atau terdakwa di KPK. Namun seluruh pesakitan tersebut memilih untuk dilantik di dalam rutan.
Berikut ini kronologi kasus Wabup OKU terpilih hingga mendekam di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK):
Advertisement