Korupsi, Khofifah Serahkan SK Plt Bupati Nganjuk
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa telah resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nganjuk kepada Marhaen Djumadi di Gedung Negara Grahadi, Selasa, 11 Mei 2021, malam, setelah Bupati Nganjuk sebelumnya, Novi Rahman Hidayat, terjerat kasus korupsi.
Saat ini Novi sudah ditetapkan sebagai tersangkaoleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan kasus jual beli dan promosi jabatan ketika dirinya masih menjadi Bupati Nganjuk.
Pada malam penyerahan SK tersebut, Khofifah menyampaikan pesan kepada Marhaen agar segera berkoordinasi dengan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda), terutama mengenai semua urusan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Oleh karena itu, saya mohon sinkronisasi percepatan pelaksanaan program ini tidak terpengaruh dengan situasi sekarang yang sedang dihadapi Kabupaten Nganjuk," kata Khofifah.
Selain itu, Khofifah juga berharap Marhaen mengembalikan kepercayaan warga Nganjuk kepada pemerintah. Agar masyarakat dan pemerintah tetap guyub rukun, berseiring dan sinergi.
"Ini penting, misal ada realisasi dana desa maka masyarakat dapat menyambut dengan program-program produktif yang bisa diinisiasi Pemkab Nganjuk," jelasnya.
Sebelumnya, Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahmat Hidayat pada Senin 10 Mei 2021.
Novi Rahmat Hidayat diduga menerima suap terkait jual beli jabatan di wilayahnya. Ada tarif khusus bagi jajarannya untuk mendapatkan jabatan. Menurut sumber, untuk camat dikenai biaya Rp100 juta. Sedangkan untuk staf maksimal Rp50 juta.
Tim KPK mencokok Bupati Nganjuk ini dengan dibantu oleh Bareskrim Polri. Masih menurut sumber tersebut, Kasatgas Penyelidik KPK Harun Al Rasyid yang memimpin OTT itu.
Nama Harun Al Rasyid merupakan salah satu dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).