Korupsi Kasus Proyek PUPR, Bupati Banjarnegara Malah Tantang KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi Menangkap Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. Kepala daerah itu diduga menerima fee sebesar Rp 2,1 miliar dari sejumlah proyek infrasrtuktur di Kabupaten Banjarnegara. Pemilik kekayaan Rp 23 miliar itu, membantah tuduhan tersebut.
Bupati Banjarnegara Ditangkap KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa proyek PUPR di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2017-2018, Jumat 3 September 2021.
Budhi Sarwono diduga menaikkan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) setiap proyek 20 persen dari nilai yang sebenarnya. Perhitungannya, 10 persen untuk keuntungan Budhi, dan 10 persen sisanya untuk keuntungan rekanan. Ia diduga menerima fee kurang lebih senilai Rp 2,1 miliar.
Budhi Sarwono, diduga ikut langsung lelang pekerjaan infrastruktur, membagi paket proyek di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan keluarga dalam lelang proyek, hingga mengatur pemenang lelang, dikutip dari ngopibareng.id.
Budhi Sarwono Berkilah
Tuduhan yang disampaikan oleh KPK dibantah oleh Budhi Sarwono. Ia menantang KPK untuk menunjukkan siapa oknum yang memberi fee kepadanya."Mohon ditunjukkan yang memberi siapa, kepada siapa, silakan ditunjukkan dan pemberinya siapa," katanya, dikutip dari Antara, pada Sabtu 4 September 2021.
Bupati Banjarngegara ini juga membantah memiliki perusahaan bernama Bumi Redjo. Budhi Sarwono juga membantak ikut proyek lelang menggunakan perusahaan tersebut. "Perusahaan itu milik orang tua saya. Tidak ikut (proyek)," kata Budhi.
Ditahan 20 Hari
Bupati Banjarnegawa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi dari pihak swasta, kini ditahan selama 20 hari, sejak 3 September 2021, hingga 22 September 2021.
Budhi Sarwono ditahan di Rutan KPK pada Kav;ing C1 (Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK), Jakarta, sedangkan Kedy ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Budhi Sarwono dan Kedy disangka dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ngo/Ant)
Advertisement