Korupsi, Kades dan ASN di Jember Kembalikan Kerugian Negara
Proses hukum dugaan korupsi Dana Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono berlangsung dinamis. Setelah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jember, dua terdakwa mengembalikan kerugian negara, Senin, 27 Februari 2023.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jember Isa Ulinnuha mengatakan, Kejaksaan Negeri Jember menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres Jember, pada tanggal 22 Februari 2023 lalu. Polisi menyerahkan dua orang tersangka, yakni Kades Pocangan nonaktif, Samsul Muarif, 48 tahun dan seorang ASN Bernama Bahrawi, 57 tahun, warga Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Jember.
Pasca pelimpahan itu, Kejaksaan Negeri Jember melakukan penahanan badan terhadap kedua tersangka. Beberapa hari kemudian, istri terdakwa Bahrawi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jember.
Ia membawa uang sebesar Rp186.704.826 (dalam berita sebelumnya kerugian negara disebut sebesar Rp210 juta). Uang itu merupakan pengganti kerugian negara yang diakibatkan perbuatan kedua terdakwa.
Uang pengganti kerugian negara itu statusnya dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jember dan bukan barang sitaan.
“Uang tersebut tidak bisa kita sita. Statusnya uang tersebut dititipkan ke Kejaksaan sebagai pengganti kerugian negara,” kata Ulinnuha, Senin, 27 Februari 2023 malam.
Uang yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jember oleh istri terdakwa Bharawi sesuai dengan nominal hasil penghitungan Inspektorat. Meskipun diserahkan oleh istri terdakwa Bahrawi, namun uang pengganti tersebut termasuk mengganti kerugian negara akibat perbuatan Kades Pocangan nonaktif.
Sebab, berdasarkan penyidikan polisi, kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Meskipun sudah mengembalikan kerugian negara, ujar Ulinnuha, proses hukum terhadap kedua terdakwa masih tetap berlanjut. Penyerahan kerugian negara tersebut sifatnya nanti sekadar meringankan hukuman bagi kedua terdakwa.
Uang pengganti kerugian negara tersebut, nantinya akan diserahkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.
“Saat sidang akan disampaikan ke majelis hakim. Saat sidang tuntutan dan dinyatakan bersalah, uang itu akan diberikan sebagai pengganti kerugian negara,” pungkas Ulinnuha.
Sebelumnya, Bahrawi dan Samsul Muarif ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi proyek infrastruktur di Desa Pocangan. Mereka tidak menyelesaikan proyek pavingisasi, pembangunan tandon, dan fasilitas umum berupa sekolah hingga masa anggaran selesai.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP. Tersangka terancam maksimal 20 tahun penjara.