Korupsi Infrastruktur, Kades dan ASN di Jember Diserahkan Jaksa
Penyidik Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Jember melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Jember, Rabu, 22 Februari 2023.
Polisi menyerahkan beberapa alat bukti dan dua orang tersangka, yakni Kades Pocangan nonaktif, Samsul Muarif, 48 tahun dan seorang ASN Bernama Bahrawi, 57 tahun, warga Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Jember.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember Ipda Dwi Sugiyanto mengatakan, dugaan korupsi yang melibatkan Samsul Muarif berkaitan dengan beberapa persoalan. Pertama, soal pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD).
Kedua, berkaitan dengan proyek pekerjaan fisik di Desa Pocangan, mulai dari paving jalan, tandon air, dan fasilitas umum berupa bangunan sekolah. Tersangka mencarikan anggaran proyek yang bersumber dari APBDes Pocangan Tahun Anggaran 2020-2021.
Sementara wujud dari bangunan tersebut tidak pernah diselesaikan oleh tersangka sampai masa periode anggarannya habis.
“Mereka terjerat kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur desa. Bukan proyek fiktif, tetapi proyeknya tidak dikerjakan, tetapi uangnya dicairkan,” kata Dwi, Rabu, 22 Februari 2023.
Dalam melancarkan aksinya, Samsul Muarif memanfaatkan posisi jabatannya sebagai Kepala Desa Pocangan, dengan merencanakan pembangunan infrastruktur.
Selanjutnya Samsul menunjuk Bahrawi selaku pengelola proyek tersebut. Berdasarkan penghitungan oleh Inspektorat, tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp210 juta.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dokumen proyek, buku tabungan, dan dokumen berupa Surat Keputusan (SK). Tidak ada barang bukti dalam bentuk uang, karena sudah dipakai untuk kepentingan tersangka.
“Uang sudah tidak ada, sudah digunakan oleh tersangka. Kami hanya mengamankan dokumen, buku tabungan, dan SK,” lanjut Dwi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP. Tersangka terancam maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember, Soemarno membenarkan telah menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi di Desa Pocangan. Hanya saja, Soemarno belum bisa memastikan apakah dua tersangka yang dilimpahkan akan ditahan atau tidak.