Korupsi Honor Narasumber, Kejaksaan Blora Periksa Pegawai DPRD
Giliran para pegawai dilingkungan Sekretariat DPRD Blora diperiksa oleh kejaksaan, terkait kasus dugaan korupsi honor narasumber anggota dewan.
Pada Jumat, 6 April 2023 sore, sebanyak lima orang telah keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Blora, sebanyak tiga orang perempuan dan dua orang laki-laki.
Namun, mereka berlalu begitu saja saat sejumlah wartawan mencoba melakukan wawancara. Tidak ada sepatah kata pun, ketika mereka ditanya terkait klarifikasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Blora.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Blora Sujatmiko saat dihubungi wartawan menjelaskan, ini masih dalam penyelidikan dan tidak akan memberikan keterangan apa pun. "Tadi hanya klarifikasi ada beberapa orang. Ada beberapa orang yang diperiksa. Hasilnya akhir nanti, karena masih berjalan," ujar Jatmiko.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Blora, mulai melakukan pendalaman dugaan korupsi honor narasumber di lingkungan DPRD Blora. Selasa 4 April 2023, Kejari Blora memanggil pelapor atas dugaan kasus tersebut, Ketua LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) Blora, Sukisman.
Selama dua jam, mulai pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB, Sukisman diklarifikasi terkait laporan yang sebelumnya dia layangkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Lalu didisposisikan kepada Kejari Blora untuk ditindaklanjuti.
"Hari ini hanya dilakukan klarifikasi saja, atas laporan kami. Ada sejumlah pertanyaan, tapi saya lupa ada berapa. Langsung saya tandatangani," kata Sukisman usai dimintai keterangan.
Selain itu, dirinya juga menyerahkan bukti baru berupa dokumen realisasi anggaran honor narasumber tahun 2021. "Bukti ini official, karena sudah diberi cap dan tanda tangan Sekwan," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan dalam pemeriksaan itu, ada tiga dugaan pelanggaran dalam kasus yang dia laporkan. Yaitu dugaan pelanggaran regulasi, yaitu melanggar Perpres 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Pada salah satu poin di Perpres itu, kata dia, menyebutkan bahwa dalam hal narasumber tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50 persen dari honorarium narasumber.
Kemudian, lanjut Sukisman, dugaan kegiatan fiktif, karena tahun 2021 status Blora masih PPKM karena wabah Covid. "Serta dugaan ketidakwajaran, karena ada temuan dewan bisa menjadi narasumber selama 100 sampai 140 jam dalam sebulan," ungkapnya.
Sukisman menyebut, Kejari Blora akan segera memanggil Sekretaris DPRD (Sekwan) Blora untuk dimintai keterangan.
Menurut Sukisman, total kerugian negara dalam dugaan kasus ini mencapai Rp 5,5 miliar dari Rp11 miliar anggaran honor narasumber DPRD tahun 2021.
Advertisement